Kompas TV nasional hukum

Dicecar Hakim soal Tak Visum, Putri Candrawathi: Saat Itu Saya Hanya Diam karena Bingung dan Malu

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 14:35 WIB
dicecar-hakim-soal-tak-visum-putri-candrawathi-saat-itu-saya-hanya-diam-karena-bingung-dan-malu
Terdakwa Putri Candrawathi menangis bongkar cerita di Magelang (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

"Begini, mohon maaf ketika terjadi pemerkosaan, banyak kejadian yang paling ditakutkan adalah PMS (Penyakit Menular Seksual)," kata Wahyu.

Baca Juga: Kata Hakim Morgan ke Putri Candrawathi: Bu Jangan Nangis, Hakimnya Ikut Nangis Nanti

Wahyu pun kemudian menyinggung latar belakang Putri yang pernah berprofesi sebagai dokter. Meskipun sudah tak bekerja sebagai dokter, namun ia berpandangan istri Ferdy Sambo paham terkait keilmuan tersebut.

Atas dasar itu, Wahyu pun merasa janggal, terlebih Putri dan Sambo begitu taat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama pandemi Covid-19. 

Sehingga dia mengaku heran ketika ada peristiwa pelecehan, namun Putri bahkan tidak memeriksakan dirinya ke dokter.

"Sehingga kami melihat bahwa saudara punya standar prokes yang sangat tinggi. Tetapi berkebalikan dengan peristiwa di Magelang itu. Kenapa saudara tidak pernah pergi ke dokter atau paling tidak periksa diri?" cecar Hakim.

Terkait hal ini Putri mengaku setelah kejadian di Magelang tersebut, dirinya mengaku bingung dan malu sehingga tidak tahu harus berbuat apa. 

"Yang mulia sebenarnya setelah kejadian saya itu hanya bisa diam dan tak bisa berkata apa-apa karena saya bingung dan malu dengan apa yang terjadi pada saya," kata Putri.

"Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya. Waktu itu pun ada psikolog, tetapi saya juga tak berani menceritakannya. Karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu," kata Putri sambil menangis. 

Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.

Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sudah Tahu Yosua Kurang Ajar pada Malam Setelah Kejadian

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x