JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku takut Ferdy Sambo tidak mencintainya lagi jika tahu dirinya sudah diperkosa oleh Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal diungkap Putri Candrawathi dalam sidang dirinya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
“Yang mulia, sebagai korban kekerasan seksual tidaklah mudah menyampaikan, bahkan sama suami saya sendiri saja, saya sebenarnya malu,” ucap Putri Candrawathi sambil menangis.
“Karena saya tidak tahu, bila saya mengutarakan peristiwa tersebut, akan mencintai saya dan menerima saya kembali,” kata Putri Candrawathi.
Hakim Wahyu Iman Santoso melihat Putri Candrawathi menangis pun menyampaikan bahwa persidangan butuh keterangan soal dugaan kekerasan seksual Yosua.
Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo Sudah Tahu Yosua Kurang Ajar pada Malam Setelah Kejadian
Sebab, kata Hakim Wahyu, peristiwa tewasnya Yosua di rumah Jl Duren Tiga No 46 dipicu dari keterangan Putri Candrawathi bahwa ada pemerkosaan di Magelang.
Sementara dalam sidang, keterangan soal Yosua melakukan pemerkosaan hanya ada dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atau tidak ada bukti visum yang memperkuat.
“Yang mulia, sebenarnya setelah kejadian itu saya hanya bisa diam dan tidak bisa berkata apa-apa, saya bingung dan saya malu dengan apa yang terjadi pada saya,” kata Putri Candrawathi.
“Dan saya tidak tahu harus bagaimana sebenarnya, waktu itu pun ada psikolog, tapi saya tidak berani untuk menceritakan karena bagi saya ini adalah aib yang membuat malu.”
Dalam kasus tewasnya Yosua, narasi perkosaan memang hanya keluar dari pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Bongkar Peristiwa di Magelang: Yosua Ada di Dekat Kaki Saya
Terdakwa lain hingga saksi dalam kasus ini, tidak ada yang memperkuat keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal perkosaan yang diduga dilakukan Yosua.
Namun dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawathi meyakini apa yang disampaikan istri benar-benar terjadi.
“Saya mohon maaf yang mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya yang mulia. Saya Yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.