Dalam kasus tewasnya Yosua, narasi perkosaan memang hanya keluar dari pernyataan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Bongkar Peristiwa di Magelang: Yosua Ada di Dekat Kaki Saya
Terdakwa lain hingga saksi dalam kasus ini, tidak ada yang memperkuat keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal perkosaan yang diduga dilakukan Yosua.
Namun dalam sidang sebelumnya, Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawathi meyakini apa yang disampaikan istri benar-benar terjadi.
“Saya mohon maaf yang mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya ini diperkosa, apa manfaatnya buat saya yang mulia. Saya Yakini bahwa ini terjadi,” ucap Ferdy Sambo.
Untuk diketahui, Putri Candrawathi adalah bagian dari yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tewasnya Yosua.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP. Ia terancam hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup dan serendah-rendahnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Richard Eliezer Ditunda Pekan Depan, Barengan Ferdy Sambo, Ricky, Kuat dan Putri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.