JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, mengaku menyesal karena tidak menyarankan istrinya Putri Candrawathi untuk melakukan visum setelah mengaku diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Cerita Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Beri Uang dan Iphone: Amplopnya Sempat Dipegang Richard dan Ricky
Ferdy Sambo menjelaskan, saat itu dirinya tidak terpikirkan menyuruh Putri Candrawathi untuk melakukan visum karena merasa terpukul setelah mendengar pengakuan yang dialami istrinya.
“Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” ujar Ferdy Sambo.
Adapun pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa Ferdy Sambo tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Atau setidaknya mengajak Putri Candrawathi ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual.
Baca Juga: Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap
“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim mengaku kebingungan karena berdasarkan keterangan beberapa saksi atau terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
Atas pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo menegaskan meyakini kebenaran dari cerita istrinya tersebut. Menurut Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi tidak mungkin berbohong tentang peristiwa tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya
“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?” kata Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.