Kompas TV nasional hukum

Ferdy Sambo Menyesal Tak Suruh Putri Candrawathi Visum usai Mengaku Diperkosa Brigadir J

Kompas.tv - 11 Januari 2023, 06:50 WIB
ferdy-sambo-menyesal-tak-suruh-putri-candrawathi-visum-usai-mengaku-diperkosa-brigadir-j
Ferdy Sambo saat menjadi saksi dalam sidang obstraction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Atas pertanyaan tersebut, Ferdy Sambo menegaskan meyakini kebenaran dari cerita istrinya tersebut. Menurut Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi tidak mungkin berbohong tentang peristiwa tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Tak Menyangka Tindakan Brigadir J Ini Bisa Merusak Skenario yang Dirancangnya

“Terkait penjelasan istri saya di lantai tiga itu saya yakini kebenarannya, karena istri saya tidak mungkin bohong terkait peristiwa seperti itu. Apa gunanya buat dia?” kata Ferdy Sambo.

Diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Terungkap Ada Rak Emas di Rumah Ferdy Sambo, Berisi Minuman Beralkohol Berbagai Merek

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Sambo, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca Juga: Dibongkar Provos, Ferdy Sambo Berkali-kali Bilang Pelecehan Seksual di Magelang Hanya Ilusi


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x