JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, mengaku menyesal karena tidak menyarankan istrinya Putri Candrawathi untuk melakukan visum setelah mengaku diperkosa oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Itulah yang saya sesali, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Cerita Kuat Maruf Saat Ferdy Sambo Beri Uang dan Iphone: Amplopnya Sempat Dipegang Richard dan Ricky
Ferdy Sambo menjelaskan, saat itu dirinya tidak terpikirkan menyuruh Putri Candrawathi untuk melakukan visum karena merasa terpukul setelah mendengar pengakuan yang dialami istrinya.
“Saya tidak berpikir pada saat itu setelah mendengar pukulan berat yang diderita oleh istri saya,” ujar Ferdy Sambo.
Adapun pernyataan tersebut ia ungkapkan ketika majelis hakim bertanya kepada dirinya mengapa Ferdy Sambo tidak menyarankan Putri Candrawathi untuk melakukan visum terlebih dahulu.
Atau setidaknya mengajak Putri Candrawathi ke dokter untuk memeriksa barangkali terdapat penyakit menular seksual.
Baca Juga: Arahan Ferdy Sambo Saat Kuat Maruf Diperiksa Provos: Bilang Dengar Suara Tembakan, Lalu Tiarap
“Saya minta maaf harus menjadi panjang seperti ini, Yang Mulia,” kata Ferdy Sambo.
Dalam persidangan tersebut, hakim kembali mempertanyakan perihal peristiwa pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Majelis hakim mengaku kebingungan karena berdasarkan keterangan beberapa saksi atau terdakwa, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, bahwa mereka tidak mengetahui peristiwa pelecehan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.