Lukas Enembe kemudian dikawal sejumlah personel polisi untuk dibawa ke Mako Brimob Kotaraja yang lokasinya tak jauh dari restoran.
Mako Brimob Kotaraja menjadi tempat transit Enembe usai ditangkap, sebelum diterbangkan ke Jakarta melalui Bandara Sentani.
KPK telah menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (RL) selaku pihak yang memberi suap ke pejabat Pemprov Papua.
Baca Juga: [BREAKING NEWS] KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Massa Pendukung Tak Terima!
Rijatono diduga melakukan pendekatan dan menawarkan persentasi pembagian komisi proyek yang akan didapatnya.
Pihak-pihak yang ditemui tersangka Rajatono di antaranya adalah Lukas Enembe (LE) dan beberapa pejabat di Pemprov Papua.
Kesepakatan yang disanggupi Rajatono untuk diberikan dan diterima tersangka LE serta beberapa pejabat di Pemprov Papua adanya pembagian persentase komisi proyek mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Sejumlah proyek yang didapatkan Rijatono yakni proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar.
Baca Juga: Empat Orang Kena Peluru Nyasar saat Polisi Bubarkan Kericuhan Pendukung Lukas Enembe
Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka RL (diduga) menyerahkan uang pada tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Diduga tersangka LE juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah yang saat ini KPK sedang kembangkan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, Kamis (5/1/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.