JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe hendak pergi ke ke Mamit Tolikara melalui Bandara Sentani saat ditangkap.
KPK mencurigai cara itu dilakukan Lukas Enembe untuk meninggalkan Indonesia.
"KPK mendapat informasi tersangka LE (Lukas Enembe) akan ke Mamit Tolikara pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023, melalui Bandara Sentani. Bisa jadi cara tersangka LE akan meninggalkan Indonesia" kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1/2023).
Seusai mendapatkan informasi tersebut, KPK pun langsung menghubungi Wakapolda Papua, Dansat Brimob Polda Papua, dan Kabinda Papua untuk membantu melakukan upaya penangkapan terhadap Lukas Enembe, serta proses evakuasi ke Jakarta.
"Penangkapan terhadap tersangka LE di Bandara Sentani karena yang bersangkutan akan keluar Jayapura," ujarnya.
Seperti diketahui, Lukas Enembe ditangkap saat sedang makan di salah satu restoran di Kotaraja, Jayapura, Papua, Selasa (10/1) siang.
Kini Lukas, tengah dalam perjalanan ke Jakarta melalui jalur udara.
Firli menyebut, setelah tiba di Jakarta, Lukas Enembe akan langsung menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Soebroto.
"Setibanya di Jakarta saudara LE akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSPAD dengan didampingi oleh tim KPK," jelasnya.
Baca Juga: Soal Penangkapan Lukas Enembe, KPK: Tak Ada Kepentingan Politik, Murni Penegakan Hukum
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).
Dia mengatakan, dalam upaya penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe tersebut, pihaknya dibantu oleh Brimob Polda Papua.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada pihak swasta, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Namun, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka.
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan, terhitung dari 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca Juga: Keluarga Ingin Lukas Enembe Dirawat di Singapura, KPK Diminta Perhatikan Kesehatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.