Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Lukas Enembe bersikap kooperatif saat ditangkap di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023).
"Informasi yang kami terima yang bersangkutan (Lukas Enembe) kooperatif saat dilakukan penangkapan,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/1).
Dia mengatakan, dalam upaya penangkapan paksa terhadap Lukas Enembe tersebut, pihaknya dibantu oleh Brimob Polda Papua.
Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan tersangka kepada pihak swasta, Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL).
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar, setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
Namun, KPK baru menahan tersangka Rijatono Lakka.
Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap Rijatono selama 20 hari ke depan, terhitung dari 5 hingga 24 Januari 2023.
Baca Juga: Keluarga Ingin Lukas Enembe Dirawat di Singapura, KPK Diminta Perhatikan Kesehatannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.