Adapun Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat Kota Cirebon meminta maaf atas pengibaran bendera partai di dalam Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Minggu (1/1/2023) lalu.
Mereka mengklaim, tindakan itu hanya spontanitas dan tidak terkait kampanye.
”Kami, Partai Ummat, minta maaflah apabila apa yang kami lakukan (pengibaran bendera partai) itu mungkin tidak berkenan di hati masyarakat," kata Wakil Ketua I Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan DPD Partai Ummat Kota Cirebon Shobirin, Jumat (6/1).
"Ini pembelajaran bagi kami,” sambungnya dilansir kompas.id.
Baca Juga: Amien Rais: Partai Ummat Tidak akan Cari Lawan atau Musuh
Sebelumnya seperti diberitakan, viral sejumlah pengurus partai Ummat bentangkan masjid berujung pemanggilan mereka oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon.
Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin menjelaskan soal pemanggilan pengurus Partai Ummat di masjid dilakukan pada 1 Januari 2023 sekitar Pukul 15.30 WIB.
Penjelasan pengurus Partai Ummat Kota Cirebon, kata Johar, sebagai ungkapan rasa bahagia lantaran partai yang digagas Amien Rais telah lolos verifikasi peserta pemilu 2024.
Pembentangan bendera partai dan video yang beredar di publik itu disebut sebagai dokumentasi internal. Namun pengurus mengakui tidak membuat surat izin kepada pihak terkait berkaitan kegiatan tersebut.
"Jadi setelah Salat Asar dilakukan sujud syukur ada peserta yang membawa bendera kemudian dibentangkan. Kalau dari penjelasan mereka itu untuk internal," ujar Joharudin saat ditemui jurnalis KOMPAS TV Muhamad Syahri Romdhon di kantor Bawaslu Cirebon, Kamis (5/1).
Sumber : Kompas TV/kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.