Kompas TV nasional hukum

Awal Terbongkar Kasus Herry Wirawan sang Pemerkosa 13 Santri, Kini Menanti Hukuman Mati

Kompas.tv - 5 Januari 2023, 06:30 WIB
awal-terbongkar-kasus-herry-wirawan-sang-pemerkosa-13-santri-kini-menanti-hukuman-mati
Sosok Herry Wirawan, sang pemerkosa 13 santri . (Sumber: Kejati Jabar)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Gading Persada

"Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14-20 tahun, yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun," kata Ketua P2TP2A Garut Diah Kurniasari Gunawan 9 Desember 2021 dilansir kompas.com.

Adapan Harry melancarkan aksi bejatnya di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen.

Korban diimingi sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah

Baca Juga: Kata Kemenag soal Kasasi Vonis Mati Herry Wirawan Ditolak MA: Ini Bisa Beri Efek Jera

Persidangan sampai Vonis Mati Diketuk

Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia.

Tapi, Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

Alasan hakim, Herry sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).

Lantas, ersebut, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.


 

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Tak hanya itu, Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya. Nominalnya beragam.

Namun, jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 300 juta.

Dalam putusan itu, Herry tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x