JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Majelis Hakim Hakim Wahyu Iman Santoso memeriksa dua rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan, turut serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Penasihat Hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kunjungan tersebut dimulai Hakim, JPU, dan PH para terdakwa dari rumah pribadi Ferdy Sambo di Jl Saguling No 29, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Hakim, JPU, dan PH para terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua akan meninjau rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Hakim Sambangi Rumah Ferdy Sambo, Ratusan Personel Polri Dikerahkan Berjaga
Kedua rumah Ferdy Sambo tersebut, memang menjadi bagian dalam cerita untuk perkara pembunuhan berencana Yosua.
Rumah di Jalan Saguling, tepatnya di lantai 3, dalam dakwaan disebut sebagai tempat Ferdy Sambo memberi perintah kepada Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Bukan hanya itu, di rumah Jl Saguling untuk di lantai 2, juga digambarkan sebagai tempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan sejumlah uang hingga handphone.
Termasuk, adanya lemari khusus yang diperuntukkan sebagai tempat penyimpanan senjata-senjata.
Usai memeriksa cepat rumah Ferdy Sambo di Jl Saguling, Hakim Wahyu Iman Santoso ditemani Jaksa berjalan kaki menuju rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri.
Baca Juga: Hakim Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo Tempat Tewasnya Yosua, Djumyanto: Untuk Tambah Keyakinan
Untuk diketahui, rumah Jl Duren Tiga No 46 Kompleks Polri merupakan tempat kejadian perkara tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022. Lokasinya tidak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang berada di Jl Saguling.
Sebagaimana diberitakan, kunjungan Hakim ke dua rumah Ferdy Sambo dilakukan untuk menambah keyakinan dalam melihat perkara tewasnya Yosua.
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus deliktinya seperti apa.”
Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J: Ferdy Sambo Membunuh Yosua Dua Kali
Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.
Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus deliktinya,” ujar Djumyanto.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.