JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang menuai polemik di masyarakat.
Menurutnya, kritik yang muncul terkait penerbitan Perppu tersebut, dikarenakan banyak yang tidak memahami mengenai putusan Mahkamah Konstitusi soal Undang-undang Cipta Kerja.
Di sisi lain, mereka yang mengkritik, kata dia, belum membaca dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secara keseluruhan.
"Banyak yang, pertama, tidak paham putusan Mahkamah Konstitusi itu seperti apa. Yang kedua belum baca isinya sudah berkomentar," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Meski demikian, Menko Polhukam ini tak mempermasalahkan jika sejumlah pihak mengkritik Perppu Cipta Kerja.
Dia pun kemudian mempersilakan masyarakat jika ada yang mempersoalkan isi Perppu Cipta Kerja.
Namun, Mahfud berujar perppu tersebut sudah sah secara prosedural menggantikan Undang-undang Cipta Kerja.
Dia pun menjelaskan, sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Menurut Mahfud, MK meminta perbaikan soal omnibus masuk sebagai produk hukum.
Baca Juga: Kritik Penerbitan Perppu Cipta Kerja, Pakar: Ini Akal-akalan pada Hukum Tata Negara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.