JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja itu, tercantum aturan tentang larangan bagi pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan dengan berbagai kondisi tertentu.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pakar Hukum Ungkap Dampak Usai Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja yang Dinilai seperti Titah Raja
Berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pengusaha dilarang melakukan PHK terhadap karyawan dalam 10 jenis kondisi yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) huruf a sampai j.
Adapun 10 kondisi tersebut sebagai berikut:
1. Berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus;
2. Berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
4. Menikah;
5. Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
Baca Juga: YLBHI Kecam Penerbitan Perppu Cipta Kerja: Tunjukkan Otoritarianisme Pemerintahan Jokowi
6. Mempunyai pertalian darah dan/ atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/ Buruh lainnya di dalam satu Perusahaan;
7. Mendirikan, menjadi anggota dan/ atau pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pekerja/ Buruh melakukan kegiatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan Pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan
10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum
"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan," demikian isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikutip pada Senin (2/1/2023).
Adapun keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkn Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan tindakan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.
"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Cara Download Perppu Cipta Kerja yang Dibuka untuk Publik
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan, ada dua dampak setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi.
Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.
"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).
"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang."
Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.