Kompas TV nasional peristiwa

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Karyawan yang Hamil hingga Jadi Anggota Serikat Pekerja

Kompas.tv - 2 Januari 2023, 08:33 WIB
perppu-cipta-kerja-pengusaha-dilarang-phk-karyawan-yang-hamil-hingga-jadi-anggota-serikat-pekerja
Ratusan buruh melakukan aksi unjuk rasa menentang Panja Baleg dan pemerintah agar tidak melanjutkan pembahasan Omnibus Law di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (3/8/2020). (Sumber: Dok. Humas Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

8. Mengadukan Pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan Pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;

9. Berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan; dan

10. Dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena Hubungan Kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum

"Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) batal demi hukum dan Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Pekerja/Buruh yang
bersangkutan," demikian isi perubahan Pasal 153 ayat (2) UU 13/2003 sebagaimana diubah Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang dikutip pada Senin (2/1/2023).

Adapun keputusan Presiden Jokowi yang menerbitkn Perppu Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendapat kritik keras dari sejumlah kalangan.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Penggugat Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan tindakan Presiden Jokowi tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi.

"Tindakan ini adalah bentuk perbuatan melanggar hukum pemerintah atas putusan MK. Bahkan, dapat dikatakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," kata Viktor dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Cara Download Perppu Cipta Kerja yang Dibuka untuk Publik

Sementara Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan, ada dua dampak setelah Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja yang memiliki daya rusak luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, jadi dianggap berlaku lagi. 

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya, yakni legislatif serta yudikatif bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakteristik otoritarianisme.

"Apalagi, dari kemarin Pak Mahfud selalu bilang Perppu itu hak subjektif presiden," kata Bivitri ketika dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (2/1/2023).

"Secara teori memang begitu, makanya ada pembatasan-pembatasan tentang 'hal ihwal kegentingan memaksa', tetapi justru ini yang diinjak-injak oleh pemerintah sekarang."

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, Mahfud MD: Karena Ada Kebutuhan Mendesak




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Opini

La Donna in Rosso

17 Februari 2025, 02:15 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x