Baca Juga: Jokowi: Perppu Cipta Kerja untuk Beri Kepastian Hukum kepada Investor
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Lantas, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan medesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
“Karena ada kebutuhan yang mendesak ya, kegentingan memaksa untuk bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Mahfud mengatakan, terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum, maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Terbit, Airlangga: Isinya yang Utama soal Ketenagakerjaan dan Upah Minimum
Tiga alasan tersebut, kata Mahfud MD, dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu Nomor 2 tahun 2022.
"Oleh sebab itu pemerintah memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak," ujar Mahfud.
"Hal itu seperti tadi disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional mempengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia."
Menurut Mahfud, pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.
Baca Juga: Jokowi Diminta Segera Kirim Perppu Pemilu ke DPR, Anggota Komisi II: Biar Cepat Diambil Keputusan
Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.
"Oleh sebab itu, langkah strategis diperlukan. Untuk memenuhi syarat langkah strategis bisa dilakukan, maka Perpu ini harus dikeluarkan lebih dulu," ujar Mahfud.
"Itulah sebabnya kemudian hari ini tanggal 30 Desember Tahun 2022 presiden Sudah menandatangani Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja."
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.