Kompas TV nasional hukum

Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 11:43 WIB
foto-putri-candrawathi-suapi-ajudan-saat-rayakan-pernikahan-ditunjukkan-ini-penjelasan-kuasa-hukum
Febri Diansyah menjelaskan foto yang memperlihatkan Putri Candrawathi menyuapi ajudan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jaarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Febri Diansyah, kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, menampilkan bukti foto perayaan ulang tahun kedua kliennya saat berada di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

Dalam foto-foto yang diperlihatkan, tampak Putri Candrawathi menyuapi ajudan Ferdy Sambo seperti Ricky Rizal dan Richard Eliezer atau Bharada E. 

Baca Juga: Sidang Kasus Sambo, Kuasa Hukum Sambo dan Putri Akan Tampilkan 9 Alat Bukti Meringankan

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga terlihat meyuapi asisten rumah tangga atau ART bernama Susi. 

Febri Diansyah mengungkapkan foto-foto tersebut merupakan rangkaian perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang ke-22 di rumah pribadi mereka di Magelang. 


 

Febri menuturkan bukti foto-foto tersebut diperlihatkan karena konteksnya untuk menjelaskan bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut, menunjukkan adanya kedekatan antara Putri Candrawathi dengan para ajudan dan ART-nya. 

Selain itu, kata Febri Diansyah, dengan adanya foto tersebut, membuktikan bahwa Putri Candrawathi memperlakukan semua ajudan dan ART dengan perlakuan yang sama, tidak membeda-bedakan. 

Baca Juga: Ahli Hukum Pidana: Richard Eliezer Diperalat Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J

Demikian disampaikan oleh Febri Diansyah dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/12/2022). 

"Ulang tahun pernikahan itu (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi) dirayakan bersama para ajudan dan para ART termasuk di sana ada Josua dan beberapa yang lain," kata Febri Diansyah. 

"Kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan semuanya sama, termasuk juga para ART." 

Febri menambahkan, merujuk pada keterangan saksi ahli sebelumnya yang menyebut ada relasi informal antara Putri Candrawathi dengan ajudan, hal itu merupakan salah tafsir. 

Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, bahwa perayaan ulang tahun pernikahan kliennya tersebut sebenarnya adalah kejutan yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi. 

Bahkan, kata dia, Ferdy Sambo pada saat itu meminta bantuan Yosua untuk mencarikan kue ulang tahun sebagai kejutan untuk istrinya Putri Candrawathi. 

"Artinya, pada tanggal 7 Juli tengah malam tersebut sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto itu baik-baik saja," ucap Febri Diansyah. 

"Tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut, dan ini bersesuaian dengan saksi-saksi yang lain." 

Baca Juga: Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa: Semoga Tak Terjadi pada Istri Kalian

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. 

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x