Kompas TV nasional hukum

Foto Putri Candrawathi Suapi Ajudan saat Rayakan Pernikahan Ditunjukkan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum

Kompas.tv - 29 Desember 2022, 11:43 WIB
foto-putri-candrawathi-suapi-ajudan-saat-rayakan-pernikahan-ditunjukkan-ini-penjelasan-kuasa-hukum
Febri Diansyah menjelaskan foto yang memperlihatkan Putri Candrawathi menyuapi ajudan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jaarta Selatan, Kamis (29/12/2022). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Ferdy Sambo: Perintah Saya ke Bawahan Tertulis atau Lisan Pasti Dijalani karena Mereka Takut Menolak

Lebih lanjut, Febri Diansyah mengatakan, bahwa perayaan ulang tahun pernikahan kliennya tersebut sebenarnya adalah kejutan yang diberikan oleh Ferdy Sambo kepada Putri Candrawathi. 

Bahkan, kata dia, Ferdy Sambo pada saat itu meminta bantuan Yosua untuk mencarikan kue ulang tahun sebagai kejutan untuk istrinya Putri Candrawathi. 

"Artinya, pada tanggal 7 Juli tengah malam tersebut sebenarnya hubungan semua orang yang ada di foto itu baik-baik saja," ucap Febri Diansyah. 

"Tidak ada persoalan yang terlihat dari interaksi tersebut, dan ini bersesuaian dengan saksi-saksi yang lain." 

Baca Juga: Doa Ferdy Sambo ke Orang yang Tak Percaya Istrinya Diperkosa: Semoga Tak Terjadi pada Istri Kalian

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Berdasarkan dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo. 

Peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya di Magelang, Jawa Tengah. 

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 

Baca Juga: Terungkap Gelagat Tak Lazim Brigadir J Sebelum Tewas, Dibeberkan Ferdy Sambo

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. 

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x