Kata Samad, OTT tidak bisa begitu saja dilepaskan karena bagian tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) KPK.
"Jadi tetap dalam konteks law enforcement itu dibolehkan," ujarnya saat ditemui usai acara Peluncuran Aplikasi Cek Pemilu 2024, Selasa (20/12).
Namun, ungkap Samad, lain halnya bila OTT disalahgunakan untuk kepentingan lain.
"Itu mungkin yang jadi problem," kata Abraham Samad.
"Kalau tetap dalam kerangka law enforcement yang dilakukan KPK sebagai lembaga penegakan hukum dalam pemberantasan, no problem menurut saya," paparnya.
Baca Juga: ICW Berharap Jokowi Tegur Luhut Terkait Pernyataan OTT Tak Bagus untuk Negara
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Menko Marves luhut Binsar Pandjaitan, mengkritik kinerja KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Dalam kritiknya tersebut, Luhut menyoroti KPK yang dianggapnya terlalu banyak melakukan operasi tangkap tangan atau OTT.
Karena itu, Luhut meminta agar OTT yang dilakukan KPK tidak perlu terlalu sering. Sebab, menurutnya, akan membuat citra negara Indonesia jelek di mancanegara.
"Kita tidak usah bicara tinggi-tinggi. OTT-OTT itu kan tidak bagus sebenarnya. Buat negeri ini jelek banget," kata Luhut saat memberikan pidato di Launching Stranas PK Tahun 2023-2024, di kawasan Thamrin, Jakarta, Selasa (20/12).
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.