Kompas TV nasional hukum

Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 22:03 WIB
terungkap-percakapan-ferdy-sambo-dan-bharada-e-usai-brigadir-j-tewas-wa-saya-kalau-nggak-enak-hati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli digital forensik, ahli balistik, ahli poligraf, ahli biologi forensik dan ahli DNA. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya mengungkapkan isi percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer atau Bharada E.

Adapun percakapan Ferdy Sambo dengan Bharada E yang terungkap itu dilakukan melalui aplikasi pesan instan atau Whatsapp.

Baca Juga: Ahli Forensik Akui Pindahkan Otak Brigadir J ke Perut Setelah Autopsi Pertama, Ini Alasannya

Demikian disampaikan Adi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Terungkapnya percakapan mantan Kadiv Propam Polri dengan bekas ajudannya itu berawal ketika Jaksa menanyakan apakah ada komunikasi antara dua terdakwa setelah peristiwa tewasnya Brigadir J

“Apakah ada percakapan (Ferdy) Sambo dan Richard Eliezer?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Menjawab pertanyaan jaksa, Adi mengatakan ada komunikasi antara dua terdakwa itu pada Selasa 19 Juli 2022 atau 11 hari setelah tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Porli Duren Tiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Larang Anak Buah Beber Isi Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup ke Pimpinan Polri

Menurut Adi, komunikasi yang berasal dari akun WhatsApp bernama Irjen Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer itu terjadi pada pukul 03.48 WIB atau sore hari.

“Pertama akun WhatsApp Irjen Ferdy Sambo mengirimkan kalimat 'kamu sehat ya?' Kemudian, 'bapak Kapolri menyampaikan kalau ada yang enggak nyaman laporkan saya segera, biar saya laporkan bapak Kapolri',” kata Adi membacakan percakapan Ferdy Sambo dengan Richard Eliezer di persidangan.

Setelah itu, lanjut Adi, akun Whatsapp atas nama Richard membalas pesan Ferdy Sambo.

“Kemudian dijawab, 'siap sehat bapak, siap baik bapak'. Kemudian, ditanggapi oleh akun WhatsApp Ferdy Sambo 'buat tenang keluarga di Manado ya, Cad. WA saya kalau ada yang enggak enak di hati kamu',” ujar Adi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

Selanjutnya, Jaksa bertanya kembali apakah percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E yang disampaikan di persidangan itu juga dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Adi mengatakan, bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.

“Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?” tanya Jaksa menegaskan

“Iya,” jawab Ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer atau Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Peristiwa pembunuhan Brigadir J itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya itu di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x