Kompas TV nasional hukum

Terungkap Percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E usai Brigadir J Tewas: WA Saya Kalau Nggak Enak Hati

Kompas.tv - 19 Desember 2022, 22:03 WIB
terungkap-percakapan-ferdy-sambo-dan-bharada-e-usai-brigadir-j-tewas-wa-saya-kalau-nggak-enak-hati
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kiri), mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan lima ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu ahli digital forensik, ahli balistik, ahli poligraf, ahli biologi forensik dan ahli DNA. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

Baca Juga: Ferdy Sambo Marah Besar Bareskrim Polri Olah TKP di Rumah Dinasnya Soal Kematian Brigadir J

Selanjutnya, Jaksa bertanya kembali apakah percakapan Ferdy Sambo dan Bharada E yang disampaikan di persidangan itu juga dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Adi mengatakan, bahwa seluruh percakapan yang dibuka dalam persidangan telah disampaikan saat pemeriksaan dilakukan.

“Artinya ahli ini sesuai dengan BAP?” tanya Jaksa menegaskan

“Iya,” jawab Ahli dari Dittipidsiber Bareskrim Polri itu.

Adapun dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer atau Bharada E disebut menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

Peristiwa pembunuhan Brigadir J itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh mantan ajudan suaminya itu di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x