JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polri, Eko Wahyu Bintoro, menyebut lokasi penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagai tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah rusak ketika ia dan tim inafis tiba pada tanggal 12 Juli 2022.
"Kami melakukan olah TKP pada tanggal 12 Juli 2022," jelas Eko di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Ia menjelaskan, pihaknya melakukan olah TKP terlebih dahulu sebelum melakukan identifikasi.
"Sebelumnya kami dikumpulkan dulu di Bareskrim, kami melakukan olah TKP bersama, baik dari tim puslabfor (pusat laboratorium forensik) maupun inafis," jelas dia kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Setelah masuk TKP, kata Eko, ada tim dari bidang fotografi kepolisian dan lain-lain.
Saat itu, Eko mengatakan TKP penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sudah rusak.
"Kalau kami lihat secara SOP(Standar Operasional Prosedur) penanganan TKP, kami kategorikan TKP ini sudah rusak," ujarnya.
Baca Juga: Sambo Kerja Seperti Biasa Usai Tahu Isu Pelecehan Istrinya, Kriminolog: Pasti Pembunuhan Berencana
Lalu, JPU bertanya apakah inafis masih bisa mengidentifikasi meski TKP sudah dirusak.
"Kegiatan kami adalah pencarian jejak," kata Eko.
"Secara garis besar, jejak yang kami cari adalah jejak yang menimbulkan terjadinya tindak pidana atau dengan materinya," imbuhnya.
Ia juga menerangkan, tim inafis masuk ke TKP setelah mendapatkan arahan dari pimpinan. Selanjutnya, ia menerangkan bahwa pihaknya menganalisis jalan masuk dan jalan keluar di TKP menggunakan dua metode, yakni metode spiral dan metode random.
"Kami mencari jejak dari sidik jari dan wajah, namun karena di TKP tidak ditemukan, ditemukan jejak sidik jari tapi tidak mengategorikan keidentikannya," ucapnya.
Senada, pada sidang sebelumnya, Rabu (14/12/2022), ahli balistik Polri Arif Sumirat mengungkapkan bahwa dirinya tak mendapatkan satu pun barang bukti ketika mendatangi TKP Duren Tiga pada 12 Juli 2022.
Ia mengaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api jenis HS-9 (milik Brigadir J) dan Glock-17 (milik Bharada E) dari hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan.
"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif, Rabu (14/12/2022) saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.
Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih
Saat ditanya tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Arif menyebut TKP Duren Tiga sudah dibersihkan saat ia tiba pada tanggal 12 Juli 2022.
"Pada tanggal 12 TKP sudah dibersihkan," jelas Arif.
"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.
"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.
Baca Juga: Kriminolog: Relasi Kuasa dalam Isu Perkosaan di Sidang Ferdy Sambo Cs Presentasenya Kecil
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, JPU juga menghadirkan ahli lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin.
Lima ahli yang hadir ialah Adi Setya (ahli digital forensik), Prof. Dr. Muhammad Mustofa (ahli kriminologi dari Universitas Indonesia), Ade Firmansyah Sugiharto (ahli forensik), Farah Primadani Karow (ahli forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri), dan Eko Wahyu Bintoro (ahli identifikasi wajah dan olah TKP inafis).
Baca Juga: Terungkap! Ini Penjelasan Luka Tembak Brigadir J pada Autopsi Pertama di RS Bhayangkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.