Ia mengaku mendapatkan barang bukti berupa senjata api jenis HS-9 (milik Brigadir J) dan Glock-17 (milik Bharada E) dari hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan.
"Waktu kami ke TKP sudah tidak ada Yang Mulia, di TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali," jawab Arif, Rabu (14/12/2022) saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang Ferdy Sambo Cs.
"Jadi kami menerima barang bukti hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan Yang Mulia," imbuhnya.
Baca Juga: Ahli Balistik Tak Temukan Barang Bukti Sama Sekali Saat ke TKP Penembakan Brigadir J: Sudah Bersih
Saat ditanya tim penasihat hukum atau pengacara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Arif menyebut TKP Duren Tiga sudah dibersihkan saat ia tiba pada tanggal 12 Juli 2022.
"Pada tanggal 12 TKP sudah dibersihkan," jelas Arif.
"Sudah rusak ya berarti?" tanya kuasa hukum Bharada E.
"Siap, tidak seperti pada saat kejadian, sudah dibersihkan semua barang," ucap Arif.
Baca Juga: Kriminolog: Relasi Kuasa dalam Isu Perkosaan di Sidang Ferdy Sambo Cs Presentasenya Kecil
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, JPU juga menghadirkan ahli lain dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Senin.
Lima ahli yang hadir ialah Adi Setya (ahli digital forensik), Prof. Dr. Muhammad Mustofa (ahli kriminologi dari Universitas Indonesia), Ade Firmansyah Sugiharto (ahli forensik), Farah Primadani Karow (ahli forensik RS Bhayangkara Pusdokkes Polri), dan Eko Wahyu Bintoro (ahli identifikasi wajah dan olah TKP inafis).
Baca Juga: Terungkap! Ini Penjelasan Luka Tembak Brigadir J pada Autopsi Pertama di RS Bhayangkara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.