JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak menyangka rekaman kamera CCTV di gerbang Kompleks Polri Duren Tiga dapat mengungkap kasus tersebut.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya enggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," kata Sambo, dikutip dari pemberitaan KOMPAS.TV.
"Jadi kemudian Saudara tersadar bahwa kompleks tersebut, tepatnya CCTV di gapura itu, persis meng-cover ke halaman tempat tinggal Saudara di (rumah dinas nomor) 46?," tanya hakim.
Baca Juga: Kala Hakim Sentil Ferdy Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi!
"Demikian, Yang Mulia," sahut Sambo mengiyakan.
Untuk diketahui, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir J dalam keadaan hidup.
Padahal, dalam skenario awal yang dibangun, Sambo mengaku peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J terjadi sebelum dia tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Awalnya, dalam sidang itu, hakim menanyakan perintah Sambo kepada Hendra Kurniawan terkait CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga itu.
"Apa perintah ke Hendra Kurniawan soal CCTV?" tanya hakim.
"Saya perintah hanya untuk pengecekan," jawab Sambo.
Pengecekan CCTV dilakukan setelah satu hari kematian Brigadir J, atau tepatnya pada 9 Juli 2022.
Sambo juga menuturkan, perintah pengecekan terjadi dengan natural.
Semula, kata dia, dirinya mengira CCTV tersebut tidak akan menjadi masalah, karena hanya menyorot ke halaman sekitar rumahnya di Duren Tiga.
Namun, dia tidak menyangka bahwa rekaman CCTV ini justru merekam momen Brigadir J yang masih hidup.
Dalam kesempatan itu, hakim juga mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022.
"Tahukah Saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekoder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti (itu), Yang Mulia," jawab Sambo.
"Waktu tanggal 9 (Juli 2022) itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu, karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah), Yang Mulia," imbuh Sambo.
"Jadi tujuan Saudara itu supaya skenario Saudara itu rapih sedemikian rupa?" tanya hakim lagi.
"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario. Ternyata kan tidak," ucap Sambo.
Sambo juga mengaku baru mengetahui isi rekaman CCTV itu pada tanggal 13 Juli atau lima hari setelah kejadian penembakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Mental Anak Buahnya Tertekan saat Terima Perintah Cek dan Amankan CCTV Duren Tiga
Hal itu diketahuinya setelah eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang ia perintahkan untuk menonton rekaman CCTV melapor kepadanya.
"Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 (Juli 2022) itulah saya tahu," sebut Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.