Sambo juga menuturkan, perintah pengecekan terjadi dengan natural.
Semula, kata dia, dirinya mengira CCTV tersebut tidak akan menjadi masalah, karena hanya menyorot ke halaman sekitar rumahnya di Duren Tiga.
Namun, dia tidak menyangka bahwa rekaman CCTV ini justru merekam momen Brigadir J yang masih hidup.
Dalam kesempatan itu, hakim juga mengonfirmasi soal adanya momen pengambilan CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga oleh Irfan Widyanto pada tanggal 9 Juli 2022.
"Tahukah Saudara pada tanggal 9 Juli tersebut, dekoder CCTV tersebut sudah diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia, karena saya sampaikan tadi bahwa saya tidak terpikirkan ada gambar seperti (itu), Yang Mulia," jawab Sambo.
"Waktu tanggal 9 (Juli 2022) itu belum ada niatan saya untuk menghindari skenario itu, karena saya yakin bahwa CCTV sebenarnya tidak menyorot ke dalam (area rumah), Yang Mulia," imbuh Sambo.
"Jadi tujuan Saudara itu supaya skenario Saudara itu rapih sedemikian rupa?" tanya hakim lagi.
"Bukan, siapa tahu kan bisa mendukung skenario. Ternyata kan tidak," ucap Sambo.
Sambo juga mengaku baru mengetahui isi rekaman CCTV itu pada tanggal 13 Juli atau lima hari setelah kejadian penembakan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Akui Mental Anak Buahnya Tertekan saat Terima Perintah Cek dan Amankan CCTV Duren Tiga
Hal itu diketahuinya setelah eks Wakaden B Biro Paminal Arif Rahman Arifin yang ia perintahkan untuk menonton rekaman CCTV melapor kepadanya.
"Saya pikir natural saja untuk mengecek, di tanggal 13 (Juli 2022) itulah saya tahu," sebut Sambo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.