JAKARTA, KOMPAS.TV – Ferdy Sambo, salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak menyangka rekaman kamera CCTV di gerbang Kompleks Polri Duren Tiga dapat mengungkap kasus tersebut.
Pengakuan Ferdy Sambo tersebut disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J atas terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) malam.
"Pengecekan CCTV di sekitar kompleks. Awalnya saya enggak menyangka CCTV di depan gapura Duren Tiga bisa memutarkan semua cerita ini," kata Sambo, dikutip dari pemberitaan KOMPAS.TV.
"Jadi kemudian Saudara tersadar bahwa kompleks tersebut, tepatnya CCTV di gapura itu, persis meng-cover ke halaman tempat tinggal Saudara di (rumah dinas nomor) 46?," tanya hakim.
Baca Juga: Kala Hakim Sentil Ferdy Sambo: Punya Kedudukan Bagus, Tapi Tak Bisa Tahan Emosi!
"Demikian, Yang Mulia," sahut Sambo mengiyakan.
Untuk diketahui, rekaman CCTV tersebut memperlihatkan Brigadir J dalam keadaan hidup.
Padahal, dalam skenario awal yang dibangun, Sambo mengaku peristiwa tembak-menembak yang menewaskan Brigadir J terjadi sebelum dia tiba di rumah dinasnya di Duren Tiga.
Awalnya, dalam sidang itu, hakim menanyakan perintah Sambo kepada Hendra Kurniawan terkait CCTV di sekitar Kompleks Duren Tiga itu.
"Apa perintah ke Hendra Kurniawan soal CCTV?" tanya hakim.
"Saya perintah hanya untuk pengecekan," jawab Sambo.
Pengecekan CCTV dilakukan setelah satu hari kematian Brigadir J, atau tepatnya pada 9 Juli 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.