JAKARTA, KOMPAS.TV - Hendra Kurniawan, terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dicecar jaksa soal perintahnya kepada Agus Nurpatria untuk mengamankan CCTV.
Hendra menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa Irfan Widyanto pada Sabtu (16/12/2022).
Hendra membenarkan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, setelah peristiwa penembakan Brigadir J, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro (Karo) Pengamanan Internal (Paminal) Polri, memerintahkan terdakwa Agus Nurpatria yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Detaseman A Biro Paminal, untuk mengamankan CCTV di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan, setelah saksi Agus melapor kepada Hendra bahwa ada 20 CCTV yang dikumpulkan dari komplek Polri Duren Tiga, Hendra mengatakan, "Kok banyak sekali, yang penting-penting saja."
"Makna kata yang penting-penting saja di benak saudara itu apa?" tanya seorang jaksa.
"Yang penting-penting saja itu artinya yang bisa membuat terang penyelidikan, kalau dari mulai awal di depan kompleks atau rumah orang lain, buat apa?" jawab Hendra.
Ia menambahkan, makna CCTV yang penting-penting saja itu merupakan CCTV yang kira-kira diperlukan untuk penyelidikan oleh Biro Paminal.
Baca Juga: Jaksa Bingung, Hendra Kurniawan 2 Kali Bacakan Aturan Penyelidikan Paminal di Sidang Irfan Widyanto
Kemudian, jaksa bertanya apakah Hendra sudah sering ke Komplek Polri Duren Tiga.
"Itu baru kedua kali saya," jawabnya singkat.
"Bagaimana di benak saudara CCTV yang penting-penting sementara saudara belum mengetahui dengan pasti di antara 20 itu yang penting-penting?" cecar JPU.
Hendra berdalih, menurutnya kalau 20 CCTV tersebut diambil, maka akan menambah pekerjaan Propam Polri, sehingga ia memerintahkan untuk mengamankan CCTV yang penting-penting saja.
"Kalau semuanya diambil, 20, kan menambah pekerjaan menurut saya. Tidak perlu," jelas Hendra.
"Jadi maksud saudara yang penting-penting untuk penyelidikan tentang apanya?" tanya jaksa.
Sebab, menurut jaksa, tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J ada di dalam rumah dinas Ferdy Sambo, namun Hendra yang merupakan anak buah Sambo, mengambil 20 CCTV di komplek perumahan Polri.
Belum selesai mendengar pertanyaan JPU, Hendra menerangkan bahwa CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo telah menjadi ranah olah TKP penyidik Polres Jakarta Selatan.
"Kalau yang di luar itu (TKP) kami itu membantu sebenarnya, untuk kegiatan penyelidikan, dan itu merupakan perintah dari Pak FS (Ferdy Sambo, red) untuk cek CCTV," imbuh Hendra.
Baca Juga: 4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan
Selanjutnya JPU menegaskan bahwa perintah Hendra kepada Agus terkait mengamankan "CCTV yang penting" itu menjadi kunci atau alasan terdakwa Agus mengambil CCTV Duren Tiga di pos satpam dekat TKP.
"Bagaimana saudara bisa memastikan kepada Agus yang penting-penting itu, apakah dijelaskan kepada Agus?" tanya JPU.
"Tidak pernah saya menjelaskan yang penting-penting saja, karena saya sebagai pimpinan, saya kan bersifatnya strategis, kalau teknis kan Agus," jawab Hendra.
"Jadi saya sudah jelaskan, kalau yang penting-penting saja dia sudah tahu mana yang dibutuhkan, jadi tidak serta-merta harus diambil semua, karena hasil laporannya dia, dari anak buahnya ada 20, saya bilang kok banyak bener," lanjut Hendra.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah Agus Nurpatria telah melaporkan terkait CCTV yang penting-penting sesuai arahannya.
Hendra membenarkan hal itu dengan mengatakan bahwa Agus melaporkan terkait pengamanan CCTV itu kepada dirinya pada sekitar jam 19.00 WIB tanggal 9 Juli 2022.
"Tapi melaporkannya umum saja, 'Sudah bang, untuk cek dan amankan CCTV sudah dilaksanakan,'" ucap Hendra menirukan laporan Agus saat itu.
"CCTV yang ada di dalam pemahaman saudara, kameranya atau apanya?" cecar jaksa lagi.
"Pada saat itu saya hanya bicara CCTV saja, jadi saya tidak bicara DVR, bicara apa, saya hanya CCTV saja," jawab Hendra.
"Iya pemahaman CCTV itu apanya? Kan ini ada 20, pemahaman saudara 20 itu kamera atau DVR-nya?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya CCTV itu berarti kameranya," jawab Hendra.
Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Hendra Kurniawan menjadi satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Selain Hendra, hadir pula eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Keempatnya termasuk dari tujuh orang yang didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice tesebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh terdakwa polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.