Selanjutnya JPU menegaskan bahwa perintah Hendra kepada Agus terkait mengamankan "CCTV yang penting" itu menjadi kunci atau alasan terdakwa Agus mengambil CCTV Duren Tiga di pos satpam dekat TKP.
"Bagaimana saudara bisa memastikan kepada Agus yang penting-penting itu, apakah dijelaskan kepada Agus?" tanya JPU.
"Tidak pernah saya menjelaskan yang penting-penting saja, karena saya sebagai pimpinan, saya kan bersifatnya strategis, kalau teknis kan Agus," jawab Hendra.
"Jadi saya sudah jelaskan, kalau yang penting-penting saja dia sudah tahu mana yang dibutuhkan, jadi tidak serta-merta harus diambil semua, karena hasil laporannya dia, dari anak buahnya ada 20, saya bilang kok banyak bener," lanjut Hendra.
Jaksa kemudian bertanya kepada Hendra Kurniawan apakah Agus Nurpatria telah melaporkan terkait CCTV yang penting-penting sesuai arahannya.
Hendra membenarkan hal itu dengan mengatakan bahwa Agus melaporkan terkait pengamanan CCTV itu kepada dirinya pada sekitar jam 19.00 WIB tanggal 9 Juli 2022.
"Tapi melaporkannya umum saja, 'Sudah bang, untuk cek dan amankan CCTV sudah dilaksanakan,'" ucap Hendra menirukan laporan Agus saat itu.
"CCTV yang ada di dalam pemahaman saudara, kameranya atau apanya?" cecar jaksa lagi.
"Pada saat itu saya hanya bicara CCTV saja, jadi saya tidak bicara DVR, bicara apa, saya hanya CCTV saja," jawab Hendra.
"Iya pemahaman CCTV itu apanya? Kan ini ada 20, pemahaman saudara 20 itu kamera atau DVR-nya?" tanya jaksa.
"Sepengetahuan saya CCTV itu berarti kameranya," jawab Hendra.
Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto
Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV, Hendra Kurniawan menjadi satu dari empat saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Selain Hendra, hadir pula eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin.
Keempatnya termasuk dari tujuh orang yang didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice tesebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh terdakwa polisi itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.