Kompas TV nasional hukum

4 Saksi Diperiksa Terpisah di Sidang Obstruction of Juctice Irfan Widyanto, Pertama Hendra Kurniawan

Kompas.tv - 16 Desember 2022, 10:43 WIB
4-saksi-diperiksa-terpisah-di-sidang-obstruction-of-juctice-irfan-widyanto-pertama-hendra-kurniawan
Empat terdakwa kasus obstruction of juctice Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin menjadi saksi dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemeriksaan empat saksi yang merupakan terdakwa kasus obstruction of juctice atau perintangan penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman Arifin, dilakukan secara terpisah dalam sidang terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengusulkan kepada majelis hakim untuk melakukan pemeriksaan empat saksi secara terpisah, dimulai dari Hendra, Agus, Arif, dan Ferdy Sambo.

Di sisi lain, pengacara atau penasihat hukum Irfan meminta majelis hakim untuk memisahkan pemeriksaan Arif dengan Ferdy, Agus, dan Hendra.

Hakim pun menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut dihadirkan oleh JPU, oleh karena itu menurut hakim JPU lebih mengetahui saksi mana saja yang akan didengar terlebih dahulu keterangannya.

Penasihat hukum Irfan lantas bersikeras agar tiga saksi, yakni Ferdy, Agus, dan Hendra diperiksa bersamaan. Namun, hakim kembali menyebutkan bahwa urutan pemeriksaan saksi diserahkan kepada JPU.

Baca Juga: Hari Ini Ferdy Sambo Dihadirkan sebagai Saksi dalam Sidang Obstruction of Justice Irfan Widyanto

"Oleh karena ini dihadirkan oleh penuntut umum (JPU), tentu kita serahkan kepada penuntut umum untuk memilih saksi mana yang terlebih dahulu diperiksa," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hakim lantas mempersilakan Ferdy, Agus, dan Arif untuk keluar dari ruang sidang, sehingga Hendra dapat diperiksa sebagai saksi pertama.


Hakim juga menerangkan, sidang akan diskors pada pukul 11.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB.

Sidang perintangan penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan kali ini akan memeriksa empat saksi sebagai bentuk pemeriksaan silang dari terdakwa kasus tersebut.

Sebelumnya, pada Kamis (15/12) terdakwa Irfan Widyanto menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Kini giliran Hendra, Agus, Ferdy Sambo, dan Arif yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice itu.

Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU ada beberapa peran Irfan dalam kasus yang menyebabkan penyidikan penembakan Brigadir J sulit diungkap, di antaranya mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV: Hanya Perintahkan Cek dan Amankan

Kesaksian Irfan pada Kamis kemarin dibantah oleh terdakwa Agus yang menyatakan dirinya memerintahkan Irfan untuk merusak maupun mengganti DVR CCTV di pos satpam. Agus mengatakan, dirinya hanya meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.

"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus, Kamis (15/12).

"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," ujarnya.

Irfan dan enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.

Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x