Sebelumnya, pada Kamis (15/12) terdakwa Irfan Widyanto menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Kini giliran Hendra, Agus, Ferdy Sambo, dan Arif yang akan diperiksa sebagai saksi dalam sidang obstruction of justice itu.
Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) JPU ada beberapa peran Irfan dalam kasus yang menyebabkan penyidikan penembakan Brigadir J sulit diungkap, di antaranya mengganti DVR CCTV pos satpam serta mengambil CCTV di rumah Kasat Reskrim Ridwan Soplanit yang merupakan tetangga Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Agus Nurpatria Bantah Perintahkan Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV: Hanya Perintahkan Cek dan Amankan
Kesaksian Irfan pada Kamis kemarin dibantah oleh terdakwa Agus yang menyatakan dirinya memerintahkan Irfan untuk merusak maupun mengganti DVR CCTV di pos satpam. Agus mengatakan, dirinya hanya meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.
"Saya bantah dan luruskan, bahwa saya tidak pernah memerintahkan saksi untuk mengganti DVR," kata Agus, Kamis (15/12).
"Saat itu saya hanya memerintahkan cek dan amankan," ujarnya.
Irfan dan enam terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Tujuh terdakwa obstruction of justice itu dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.