JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tampak membela terdakwa kasus obstruction of justice, Irfan Widyanto, ketika diancam bakal dipidanakan oleh kuasa hukum Agus Nurpatria.
Momen itu terjadi ketika salah satu pengacara terdakwa Agus Nurpatria menilai Irfan Widyanto telah berbohong saat memberikan kesaksian dalam sidang obstrucrion of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: Dicecar Jaksa, Irfan Akhirnya Ngaku Tak Kantongi Surat Perintah Ambil CCTV di Komplek Rumah Sambo
Adapun pernyataan Irfan yang dianggap bohong itu terkait perintah pengambilan CCTV dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang disampaikan di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Awalnya, pengacara Agus Nurpatria bertanya kepada Irfan terkait siapa sosok yang menyuruhnya mengambil CCTV di rumah Ridwan Soplanit. Irfan menjawab, perintah itu datang dari Agus Nurpatria.
Padahal, menurut pengacara Agus, Ridwan Soplanit dalam persidangan sebelumnya menyebut bahwa Irfan mengaku disuruh oleh Ari Cahya Nugraha atau Acay, untuk mengambil CCTV.
"Fakta sidang, Pak Ridwan Soplanit Anda permisi menyatakan itu, bahwa itu adalah perintah dari Acay Ari Cahya? Mana yang benar? Perintah Pak Agus atau Pak Acay Anda ambil CCTV itu?" kata pengacara Agus ke Irfan.
Irfan lantas menerangkan pada saat itu dirinya terlebih dahulu ditanya oleh Ridwan Soplanit terkait siapa sosok yang memberikan perintah mengambil CCTV.
Baca Juga: Irfan Widyanto Ternyata Pinjam Uang Teman Rp3,5 Juta Ganti DVR CCTV di Komplek Rumah Ferdy Sambo
"Saya langsung tangan saya seperti ini (menunjuk ke belakang), posisi saat itu di belakang saya ada Pak Agus. Saat itu tidak ada Pak Ari Cahya dan memang tidak ada perintah dari Pak Acay," ujar Irfan.
Setelah mendegar keterangan Irfan, pengacara Agus lantas tak terima kliennya dituduh demikian. Ia menyampaikan akan mengajukan upaya hukum setelah kasus ini inkrah.
"Izin, Yang Mulia, ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan melakukan upaya hukum setelah inkrah," ungkap pengacara Agus.
"Yang mana? Yang mana yang bohong?" tanya Hakim Ahmad Suhel.
"Soplanit menyatakan bahwa saksi ini menyatakan perintah dari Acay, itu fakta persidanga, Yang Mulia. Tetapi saksi saat ini menyatakan tidak ada perintah dari Acay," ujar pengacara Agus ke hakim.
Hakim kemudian terkesan membela Irfan. Hakim menjelaskan, selama sidang, saksi Ridwan Soplanit tidak mengeluarkan pernyataan Irfan disuruh Ari Cahya.
Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap
"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.
"Izin, Yang Mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'Ini perintah Bang Acay,'" jawab pengacara Agus ke hakim.
"Itu BAP-nya, tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.
Karena masih keberatan, pengacara Agus Nurpatria kukuh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut Irfan mengaku disuruh Ari Cahya.
Setelah itu, hakim akhirnya mempersilahkan pengacara Agus untuk mengajukan upaya hukum jika keinginannya seperti itu.
Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini
"Persidangan seingat kami itu juga disampaikan, Yang Mulia," ucap pengacara Agus.
"Ya itu saudara, ya silakanlah," kata hakim.
Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.