Kompas TV nasional hukum

Momen Hakim Bela Irfan Widyanto yang Diancam akan Dipidanakan Pengacara Agus Nurpatria

Kompas.tv - 15 Desember 2022, 19:06 WIB
momen-hakim-bela-irfan-widyanto-yang-diancam-akan-dipidanakan-pengacara-agus-nurpatria
Irfan Widyanto hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

Baca Juga: Kuat Maruf Mengaku Lihat Bharada E Masih Terus Tembak Brigadir J Saat Korban Sudah Jatuh Tengkurap

"Itu yang disebutkan, seperti itu masih ingat saya itu. Tidak ada perintah dari Acay. Tapi dia memperkenalkan diri bahwa dia adalah anak buah dari Acay, itu yang disampaikan Soplanit," kata hakim.

"Izin, Yang Mulia, kami bacakan keterangan BAP Soplanit nomor 13, saat itu Irfan menjawab 'Ini perintah Bang Acay,'" jawab pengacara Agus ke hakim.

"Itu BAP-nya, tapi persidangan tidak seperti itu yang kemarin," tegas hakim lagi.

Karena masih keberatan, pengacara Agus Nurpatria kukuh bahwa pernyataan Ridwan Soplanit saat itu menyebut Irfan mengaku disuruh Ari Cahya.

Setelah itu, hakim akhirnya mempersilahkan pengacara Agus untuk mengajukan upaya hukum jika keinginannya seperti itu.

Baca Juga: Ternyata Diam-diam Bharada E Tak Suka dengan Sikap Brigadir J karena Hal Ini

"Persidangan seingat kami itu juga disampaikan, Yang Mulia," ucap pengacara Agus.

"Ya itu saudara, ya silakanlah," kata hakim.

Diketahui, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa jaksa melakukan perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tujuh eks anggota Polri itu juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ferdy Sambo Protes ke Ahli Poligraf, Sebut Keterangan di Persidangan Hanya Titipan Penyidik

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x