JAKARTA, KOMPAS.TV – Relasi kuasa antara Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat dan Putri Candrawathi menjadi salah satu alasan untuk meragukan Yosua melakukan kekerasan seksual pada Putri.
Aktivis perempuan Nursyahbani Katjasungkana, yang merupakan Ketua Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia, menyebut bahwa secara umum kekerasan seksual terjadi karena adanya ketimpangan relasi kuasa.
“Tentu gini ya, secara umum harus kita akui dan sadari bahwa kekerasan seksual itu terjadi karena adanya ketimpangan relasi gender, bahkan relasi antara laki-laki dan perempuan, relasi kuasa,” jelasnya dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (14/12/2022).
“Tapi, dalam konteks PC, saya kira itu tidak ada ketimpangan relasi kuasa itu.”
Baca Juga: Dicecar Soal Posisi Penembakan Yosua, Ahli Balistik: Posisi Tak Bisa Dipastikan, Namun...
Menurutnya, justru PC atau Putri Candrawathi seharusnya dilihat sebagai seorang yang punya kuasa, karena Yosua merupakan bawahannya, bahkan disuruh-suruh ke pasar dan belanja.
“Ini yang meragukan bahwa perkosaan atau pelecehan seksual itu terjadi.”
Dalam kultur polisi, lanjut Nursyahbani, di mana seorang bawahan harus selalu hormat pada atasannya, peristiwa peleehan itu disebutnya tidak mungkin terjadi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menjelaskan adanya obstruction of justice pada kasus dugaan kekerasan seksual itu.
“Karena yang pertama, kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, tapi kemudian itu di-SP3 oleh polisi karena tidak terbukti.”
“Lalu, entah bagaimana pindah ke Magelang,” tuturnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, mengaku menemukan empat bukti dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya.
Febri mengatakan, dalam rangkaian peristiwa pidana dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana ini, ada satu peristiwa yang diidentifikasi terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
“Yang kami temukan adalah ada empat bukti dugaan kekerasan seksual,” jelasnya dalam acara yang sama.
“Empat bukti ini mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan oleh ahli,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Tanyai Ahli Poligraf Soal Keakuratan Alat Tes Kebohongan, Begini Jawaban Saksi...
Hasil pemeriksaan itu, kata Febri, merupakan permintaan dari penyidik Mabes Polri.
“Dan yang keempat, ada yang disebut bukti petunjuk, dalam konteks ini adalah circumstantial evidence (bukti tidak langsung).”
Ia mengatakan, mengatakan pihaknya memiliki dua saksi yang melihat kondisi Putri pasca dugaan pelecehan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.