“Karena yang pertama, kekerasan seksual itu dilaporkan terjadi di Duren Tiga, tapi kemudian itu di-SP3 oleh polisi karena tidak terbukti.”
“Lalu, entah bagaimana pindah ke Magelang,” tuturnya.
Sebelumnya, Febri Diansyah, anggota tim kuasa hukum Putri Candrawathi, mengaku menemukan empat bukti dugaan kekerasan seksual yang dialami kliennya.
Febri mengatakan, dalam rangkaian peristiwa pidana dugaan pembunuhan atau pembunuhan berencana ini, ada satu peristiwa yang diidentifikasi terjadi pada tanggal 7 Juli 2022.
“Yang kami temukan adalah ada empat bukti dugaan kekerasan seksual,” jelasnya dalam acara yang sama.
“Empat bukti ini mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat hasil pemeriksaan psikologi forensik yang dilakukan oleh ahli,” tuturnya.
Baca Juga: Hakim Tanyai Ahli Poligraf Soal Keakuratan Alat Tes Kebohongan, Begini Jawaban Saksi...
Hasil pemeriksaan itu, kata Febri, merupakan permintaan dari penyidik Mabes Polri.
“Dan yang keempat, ada yang disebut bukti petunjuk, dalam konteks ini adalah circumstantial evidence (bukti tidak langsung).”
Ia mengatakan, mengatakan pihaknya memiliki dua saksi yang melihat kondisi Putri pasca dugaan pelecehan seksual.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.