JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Putri Candrawathi mengaku menjadi korban kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh mantan ajudan suaminya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengakuan Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J itu sempat terlontar dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (12/12/2022).
Baca Juga: Bharada E Sebut Putri Candrawathi Tahu Skenario Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Dia Ada di Lokasi
Adapun peristiwa dugaan kekerasan seksual itu disebut terjadi pada Kamis, 7 Juli 2022 di rumah Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dalam kesaksiannya kepada majelis hakim, Putri Candrawathi mengaku tidak hanya diperkosa, tetapi juga diancam dan dianiaya oleh Brigadir J di rumah Magelang tersebut.
"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual (pemerkosaan), pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah. Itu yang memang benar-benar terjadi," kata Putri dalam persidangan.
Selain itu, Putri Candrawathi juga mengaku dipaksa suaminya Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi di Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Bharada E: Andai CCTV di Rumah Saguling dan Bangka Ada, Putri Candrawathi Mungkin Tak Berani Bohong
Adapun terkait laporan polisi ini terungkap berawal ketika tim kuasa hukum Bharada Richard Eliezer, Stella Masengi bertanya kepada Putri Candrawathi apakah laporan pelecehan itu disuruh atau dipaksa oleh suaminya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Putri Cnadwathi lantas mengiyakan. Putri mengaku menuruti perintah untuk membuat laporan itu karena takut dengan Ferdy Sambo.
Selanjutnya, kuasa hukum Bharada E bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri selaku istrinya sendiri.
"Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan terhadap saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
Baca Juga: Menanti Kejutan di Kesaksian Eliezer, Ricky, Kuat untuk Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi kemudian menjawab bahwa karakter suaminya Ferdy Sambo tegas karena merupakan seorang anggota Polri.
"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.
Kuasa hukum Bharada E lalu mengulang lagi untuk menegaskan pertanyayannya.
"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.
"Iya kalau kemarin, iya," jawab Putri.
Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Alasan Ferdy Sambo Tunjuk Brigadir J Jadi Sopir Istrinya
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Kata Putri Candrawathi soal Brigadir J Disebut Jadi Kepala Rumah Tangga di Kediamannya
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.