Kompas TV nasional hukum

Putri Candrawathi Mengaku Diperkosa Brigadir J, Buat Laporan Polisi karena Dipaksa Ferdy Sambo

Kompas.tv - 13 Desember 2022, 10:18 WIB
putri-candrawathi-mengaku-diperkosa-brigadir-j-buat-laporan-polisi-karena-dipaksa-ferdy-sambo
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Putri Candrawathi kemudian menjawab bahwa karakter suaminya Ferdy Sambo tegas karena merupakan seorang anggota Polri.

"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.

Kuasa hukum Bharada E lalu mengulang lagi untuk menegaskan pertanyayannya.

"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Iya kalau kemarin, iya," jawab Putri.

Adapun dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan suaminya Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Diungkap Putri Candrawathi, Alasan Ferdy Sambo Tunjuk Brigadir J Jadi Sopir Istrinya

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan itu disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.

Setelah mendengar aduan istrinya, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Kata Putri Candrawathi soal Brigadir J Disebut Jadi Kepala Rumah Tangga di Kediamannya

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x