JAKARTA, KOMPAS.TV - Putri Candrawathi sempat terdiam beberapa saat sebelum menjawab pertanyaan hakim dengan suara lirih saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, Senin (12/12/2022).
Momen itu terjadi saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menanyakan kegiatan Putri di rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, sehari sebelum peristiwa penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, terjadi.
Awalnya Putri tampak berbicara dengan lancar saat menjelaskan bahwa pada hari Kamis, 7 Juli 2022 pukul 05.00 WIB, Ferdy Sambo, suaminya, berangkat menuju bandara di Yogyakarta untuk kembali ke Jakarta.
"Terus tanggal 7 (Juli) pagi sampai sore apa kegiatannya?" tanya Hakim Wahyu di ruang sidang utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, dipantau dari Breaking News KOMPAS TV.
Putri pun terdiam sekitar sepuluh detik. Ia tampak sempat mengangkat mikrofon yang ia genggam namun tak jadi berbicara. Akhirnya, ia pun menjawab dengan suara pelan.
"Tanggal 7 saya begitu bangun siang saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang, nggreges gitu, Yang Mulia," jelasnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri
"Terus kepala saya agak pusing," ujarnya, kemudian kembali terdiam.
"Saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," lanjut dia sambil tertunduk.
Hakim lalu bertanya, apakah sejak pagi hingga sore Putri hanya di rumah.
"Saya tidak enak badan dan saya istirahat ke atas (kamar utama)," jawab Putri.
Hakim pun bertanya apa kegiatan ajudan dan ART di lantai bawah. Putri mengaku tidak mengetahuinya, karena dirinya sedang istirahat.
Kemudian, kata Putri, setelah makan siang, ia mengaku langsung kembali ke kamar.
"Sampai jam empat sore masih di kamar?" tanya Hakim Wahyu.
Putri pun mengarahkan mikrofon yang ia genggam ke arah mulutnya, namun ia kembali terdiam sesaat.
"Saya di kamar, Yang Mulia," jawabnya semakin lirih.
Baca Juga: Ini Jawaban Putri Candrawathi soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anaknya di Magelang: Sebenarnya Saya
Hakim Ketua Wahyu pun kemudian menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup. Pasalnya, pada awal sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat, hakim telah memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup khusus pada bagian yang menyangkut tindakan asusila.
Saat ditanya hakim apakah dirinya keberatan jika sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, Putri menjawab, ia memohon sidang dilaksanakan secara tertutup.
Namun, jaksa menolak permintaan Putri dan tim penasihat hukumnya. Akhirnya majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa yang diduga kekerasan seksual terhadap dirinya.
Pada sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat pekan lalu, Ferdy Sambo mengaku emosi mendengar cerita istrinya terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadinya di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia pun mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri
Kesaksian Sambo itu dibantah Bharada E yang menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.