Kompas TV nasional hukum

Momen Putri Candrawathi Terdiam dan Berbicara Lirih saat Ceritakan Peristiwa di Magelang 7 Juli 2022

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 17:41 WIB
momen-putri-candrawathi-terdiam-dan-berbicara-lirih-saat-ceritakan-peristiwa-di-magelang-7-juli-2022
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, menjadi saksi dalam sidang terdakwa lain, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Senin (12/12/2022). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Edy A. Putra

"Sampai jam empat sore masih di kamar?" tanya Hakim Wahyu.

Putri pun mengarahkan mikrofon yang ia genggam ke arah mulutnya, namun ia kembali terdiam sesaat.

"Saya di kamar, Yang Mulia," jawabnya semakin lirih.

Baca Juga: Ini Jawaban Putri Candrawathi soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anaknya di Magelang: Sebenarnya Saya

Hakim Ketua Wahyu pun kemudian menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup. Pasalnya, pada awal sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat, hakim telah memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup khusus pada bagian yang menyangkut tindakan asusila.

Saat ditanya hakim apakah dirinya keberatan jika sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, Putri menjawab, ia memohon sidang dilaksanakan secara tertutup.

Namun, jaksa menolak permintaan Putri dan tim penasihat hukumnya. Akhirnya majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa yang diduga kekerasan seksual terhadap dirinya.

Pada sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat pekan lalu, Ferdy Sambo mengaku emosi mendengar cerita istrinya terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadinya di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.

"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ia pun mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri

Kesaksian Sambo itu dibantah Bharada E yang menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x