"Sampai jam empat sore masih di kamar?" tanya Hakim Wahyu.
Putri pun mengarahkan mikrofon yang ia genggam ke arah mulutnya, namun ia kembali terdiam sesaat.
"Saya di kamar, Yang Mulia," jawabnya semakin lirih.
Baca Juga: Ini Jawaban Putri Candrawathi soal Foto Brigadir J Setrika Baju Anaknya di Magelang: Sebenarnya Saya
Hakim Ketua Wahyu pun kemudian menyatakan sidang dilaksanakan secara tertutup. Pasalnya, pada awal sidang gabungan Bharada E, Ricky, dan Kuat, hakim telah memutuskan untuk menggelar sidang secara tertutup khusus pada bagian yang menyangkut tindakan asusila.
Saat ditanya hakim apakah dirinya keberatan jika sidang dilaksanakan terbuka untuk umum, Putri menjawab, ia memohon sidang dilaksanakan secara tertutup.
Namun, jaksa menolak permintaan Putri dan tim penasihat hukumnya. Akhirnya majelis hakim menyepakati dan memutuskan sidang tetap terbuka untuk umum kecuali untuk kesaksian Putri terkait peristiwa yang diduga kekerasan seksual terhadap dirinya.
Pada sidang Bharada E, Ricky, dan Kuat pekan lalu, Ferdy Sambo mengaku emosi mendengar cerita istrinya terkait peristiwa dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi di rumah pribadinya di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
"Saya tidak bisa berpikir bahwa ini terjadi pada istri saya, Yang Mulia. Saya tidak bisa berkata-kata apa mendengar penjelasan istri saya itu," kata Sambo kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12).
Ia pun mengaku memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022.
Baca Juga: Putri Candrawathi Akui Sering Beri Perhatian ke Ajudan dan ART: Saya Anggap Keluarga Kami Sendiri
Kesaksian Sambo itu dibantah Bharada E yang menegaskan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu memerintahkannya untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri, Bharada E, Ricky, dan Kuat didakwa Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 ke-1 dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.