JAKARTA, KOMPAS.TV- Arman Hanis, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bertanya apakah Richard Eliezer Pudihang Lumiu takut dan memiliki hal yang ditutupi sehingga meminta persidangan dilakukan secara daring.
Untuk diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dijadwalkan bersaksi untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, besok.
“Apa kepentingannya? dasar hukumnya apa? Kan selama ini juga, apakah Richard terintimidasi, itu kan harus ditanya juga, apa urgensinya untuk daring, apakah ada yang ditutupi, apakah mereka takut untuk bersaksi,” kata Arman Hanis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Sebab, kata Arman Hanis, sepanjang sidang berlangsung kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabart sudah dikawal oleh LPSK.
“Kita sama-sama lihat, LPSK itu kaya satu rombongan datang, apakah enggak percaya sama LPSK, percaya enggak sama LPSK yang melindungi, ada hakim, ada jaksa, kenapa jadi kaya orang takut gitu kan,” ucap Arman Hanis.
Baca Juga: Putri Candrawathi Tidak Bisa Tidur Jelang Sidang, Rasamala Aritonang: Bebannya Berat
Menambahkan keterangan Arman Hanis, Rasamala Aritonang mengaku justru khawatir ada keterangan yang ingin ditutupi dibalik permintaan sidang daring yang diajukan Richard Eliezer.
“Karena kalau dia (sidang) dilakukan secara online kan, kita tidak bisa bertatapan langsung, melihat langsung, pengujian juga pasti terbatas, belum lagi secara teknis mungkin ada persoalan-persoalan di komunikasi,” ujar Rasamala Aritonang.
Untuk diketahui, Ronny Talapessy, penasiha hukum Richard Eliezer ajukan permohonan agar kliennya bisa bersaksi secara daring untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ucap Ronny Talapessy.
Mendengar pernyataan Ronny Talapessy, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut.
Baca Juga: Putri Candrawathi Bantah Keliling Kemang Bawa Senjata dan Soal Perempuan Menangis di Rumah Bangka
“Oke, nanti kami pertimbangkan,” ucap Hakim Wahyu.
Setelah menerima permohonan, Hakim Wahyu kemudian bertanya kepada Ronny Talapessy apa alasannya meminta sidang kesaksian Richard Eliezer untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilakukan secara daring.
“Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini,” tanya Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.
“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK, undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.
Hakim Wahyu pun bertanya lebih lanjut kepada Ronny Talapessy, apakah Richard Eliezer merasa terintimidasi memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tahu soal Senjata dan Magasin: Saya Anak Tentara
“Apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang yang dinyatakan terbuka,” tanya Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy, mengatakan kepada Hakim Wahyu jika Richard Eliezer tidak merasa terintimidasi. Permohonan itu disampaikan karena semata-mata, kliennya harusnya menghadapi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
“Tidak majelis, tapi kan agenda besok, kliennya saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jawab Ronny.
Hakim pun bertanya lagi kepada Ronny, kenapa permohonan sidang daring disampaikan Ronny Talapessy saat kliennya menjadi saksi untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Iya makanya, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang offline,” tanya Hakim.
Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Sidang Kesaksian Richard Eliezer untuk Ferdy Sambo dan Putri Digelar Daring
Ronny pun menjelaskan, kliennya adalah justice collaborator yang dalam undang-undang memiliki hak untuk dilindungi.
“Karena status sebagai JC dan dilindungi oleh Undang-undang, tetapi kembali lagi kepada yang mulia,” jawan Ronny.
Merespons keterangan Ronny, Hakim Wahyu pun mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu permohonan yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.
“Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan,” tutup Hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.