“Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini,” tanya Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy pun menjelaskan, sidang kesaksian Richard Eliezer perlu digelar secara daring karena kliennya berstatus justice collaborator.
“Karena klien saya terlindungi oleh LPSK, undang-undang perlindungan saksi majelis,” jawab Ronny Talapessy.
Hakim Wahyu pun bertanya lebih lanjut kepada Ronny Talapessy, apakah Richard Eliezer merasa terintimidasi memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengaku Tahu soal Senjata dan Magasin: Saya Anak Tentara
“Apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang yang dinyatakan terbuka,” tanya Hakim Wahyu.
Ronny Talapessy, mengatakan kepada Hakim Wahyu jika Richard Eliezer tidak merasa terintimidasi. Permohonan itu disampaikan karena semata-mata, kliennya harusnya menghadapi Ferdy Sambo yang merupakan terdakwa utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
“Tidak majelis, tapi kan agenda besok, kliennya saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama,” jawab Ronny.
Hakim pun bertanya lagi kepada Ronny, kenapa permohonan sidang daring disampaikan Ronny Talapessy saat kliennya menjadi saksi untuk sidang Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Iya makanya, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang offline,” tanya Hakim.
Baca Juga: Ronny Talapessy Minta Sidang Kesaksian Richard Eliezer untuk Ferdy Sambo dan Putri Digelar Daring
Ronny pun menjelaskan, kliennya adalah justice collaborator yang dalam undang-undang memiliki hak untuk dilindungi.
“Karena status sebagai JC dan dilindungi oleh Undang-undang, tetapi kembali lagi kepada yang mulia,” jawan Ronny.
Merespons keterangan Ronny, Hakim Wahyu pun mengatakan akan mempertimbangkan terlebih dulu permohonan yang disampaikan kuasa hukum Richard Eliezer.
“Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan,” tutup Hakim Wahyu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.