Kompas TV nasional hukum

Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 08:39 WIB
pihak-eliezer-akan-fokus-gali-keterangan-putri-candrawathi-soal-dugaan-pemerkosaan-di-magelang
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar hari ini, Senin (12/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun agenda persidangan kali ini adalah mendengar kesaksian Putri Candrawathi dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Ferdy Sambo Kembali Singgung Pelecehan di Magelang, Pengacara Brigadir J Pertanyakan Hasil Visum

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya sudah melakukan persiapan untuk sidang yang menghadirkan saksi dari istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu.


 

Menurut Ronny, pihaknya akan fokus mendalami peristiwa dugaan kekerasan seksual yang diklaim terjadi di Magelang, Jawa Tengah, dan disebut dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

"Tapi nanti kita juga dari tim penasihat hukum akan mempersiapkan pertanyaan (terkait kejadian di Magelang). Nanti kita akan sampaikan di muka persidangan," kata Ronny dalam program Kompas Petang Minggu (11/12/2022).

Namun, Ronny menegaskan bahwa sebenarnya keterangan yang diungkapkan oleh Bharada E di beberapa sidang sebelumnya telah menjadi rangkaian peristiwa sebenarnya.

Baca Juga: Pengacara Richard Eliezer: Sejak Awal Kami Meragukan Keterangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan kesamaan antara keterangan Bharada E dengan saksi lain yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Keterangan Richard Eliezer bahwa dia sudah sampaikan yang sebenarnya," ujar Ronny.

"Kemudian di dalam fakta persidangan kan terungkap bahwa dia tidak berdiri sendiri. Ada bukti petunjuk dan saksi-saksi lainnya."

Seperti diketahui, Putri Candrawathi akan bersaksi dalam sidang lanjutan hari ini dengan terdakwa Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Putri pun sudah dinantikan setelah suaminya, Ferdy Sambo, juga telah bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Adapun kesaksian yang dinantikan adalah terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengungkapkan Putri diperkosa oleh Brigadir J di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu, kata dia, diawali dengan Brigadir J yang masuk ke kamar istrinya Putri Candrawathi saat sedang tidur. Lalu, Putri pun kaget dan setelah itu Brigadir J mengancam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

"Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam. Kemudian istri saya menyampaikan, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," ujar Ferdy Sambo.

Mendengar cerita Putri Candrawathi, Ferdy Sambo kemudian merasa tidak kuat dan emosi atas tindakan Brigadir J terhadap istrinya.

"Saya tidak bisa berpikir Yang Mulia, ini (pemerkosaan) akan terjadi terhadap istri saya, Yang Mulia," tuturnya.

Peristiwa ini, kata Ferdy Sambo, membuat dirinya malu lantaran sebagai pejabat tinggi Polri justru istrinya mengalami pemerkosaan.

Baca Juga: Akankah Putri Candrawathi Jadi Menangis saat Bersaksi di Persidangan Eliezer Cs?

"Ini merupakan pukulan yang berat buat saya, seorang pejabat Polri, yang istrinya diperlakukan seperti itu," kata Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tiga terfakwa lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x