Kompas TV nasional hukum

Pihak Eliezer akan Fokus Gali Keterangan Putri Candrawathi soal Dugaan Pemerkosaan di Magelang

Kompas.tv - 12 Desember 2022, 08:39 WIB
pihak-eliezer-akan-fokus-gali-keterangan-putri-candrawathi-soal-dugaan-pemerkosaan-di-magelang
Terdakwa Putri Candrawathi saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J. (Sumber: ADRYAN YOGA PARAMADWYA/KOMPAS)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Dimarahi Putri Candrawathi karena Diseret dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

Kesaksian Putri pun sudah dinantikan setelah suaminya, Ferdy Sambo, juga telah bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf pada Rabu (7/12/2022) lalu.

Adapun kesaksian yang dinantikan adalah terkait kasus pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang oleh Brigadir J.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengungkapkan Putri diperkosa oleh Brigadir J di rumahnya yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Peristiwa itu, kata dia, diawali dengan Brigadir J yang masuk ke kamar istrinya Putri Candrawathi saat sedang tidur. Lalu, Putri pun kaget dan setelah itu Brigadir J mengancam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Minta Bharada E Dipecat dari Polri: Dia yang Menembak Brigadir J, Jangan Cuma Saya

"Istri saya kemudian kaget, tapi kemudian Yosua mengancam. Kemudian istri saya menyampaikan, dia kemudian melakukan perkosaan terhadap istri saya," ujar Ferdy Sambo.

Mendengar cerita Putri Candrawathi, Ferdy Sambo kemudian merasa tidak kuat dan emosi atas tindakan Brigadir J terhadap istrinya.

"Saya tidak bisa berpikir Yang Mulia, ini (pemerkosaan) akan terjadi terhadap istri saya, Yang Mulia," tuturnya.

Peristiwa ini, kata Ferdy Sambo, membuat dirinya malu lantaran sebagai pejabat tinggi Polri justru istrinya mengalami pemerkosaan.

Baca Juga: Akankah Putri Candrawathi Jadi Menangis saat Bersaksi di Persidangan Eliezer Cs?

"Ini merupakan pukulan yang berat buat saya, seorang pejabat Polri, yang istrinya diperlakukan seperti itu," kata Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bersama tiga terfakwa lainnya yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Mereka didakwakan pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x