Umar patek didakwa merakit bom dalam aksi peledakan bom Bali 1. Dalam dakwaan, jaksa menyebut, Umar Patek memutuskan tinggal di rumah kontrakan Dulmatin di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jaksa penuntut umum menyebut, Dulmatin meminta Umar Patek ke Denpasar, Bali untuk membuat atau mencampur sejumlah bahan peledak dengan berat total 700 kilogram.
Bahan peledak tersebut digunakan untuk meledakkan beberapa tempat di Denpasar, di antaranya Konsulat Amerika Serikat di Renon, Sari Club, dan Paddy’s Pub di Legian, Kuta, Bali.
Dilansir dari Harian Kompas, 22 Juni 2012, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis 20 tahun penjara potong masa tahanan kepada Umar Patek. Menurut majelis hakim, Umar Patek terbukti terlibat jaringan terorisme dan bersalah melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur (Jatim), Zaeroji, mengungkapkan bahwa Umar Patek berperan signifikan dalam program deradikalisasi.
"Saya rasa, peran ustaz Umar dalam program deradikalisasi cukup signifikan," kata Zaeroji pada 17 Mei 2022 dilansir dari situs Kemenkumham Jatim.
Dia menjabarkan, bahwa Lapas Surabaya menjadi salah satu lapas yang program deradikalisasinya berhasil. Hal ini dibuktikan dengan beberapa kali napiter berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia menyebut setidaknya ada tujuh napiter yang menyatakan setia kepada NKRI. Salah satu kuncinya, lanjut Zaeroji, adalah pengaruh dari para 'senior' napiter.
Oleh karena itu, dia berharap dukungan untuk membimbing para napiter ini terus ada. Sehingga, akan semakin membantu negara dalam upaya deradikalisasi.
"Kami mohon doa dan tolong teman-teman napiter dibimbing agar kembali ke NKRI," lanjutnya.
Di sisi lain, Umar Patek menjelaskan bahwa sejak menyatakan kembali ke pangkuan ibu pertiwi, dirinya selalu berkomitmen untuk pro aktif dalam program-program deradikalisasi. Baik program yang diselenggarakan pihak lapas, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maupun lembaga lain.
"Selama delapan tahun ini kami aktif dalam program deradikalisasi," kata Umar Patek, 17 Mei 2022.
Baca Juga: Umar Patek Terpidana Kasus Bom Bali 1 Bebas Bersyarat, Wajib Ikut Bimbingan hingga 2030
Ia menegaskan bahwa komitmen untuk menyukseskan program deradikalisasi itu tidak pernah sekali pun luntur. Ketika direncanakan bisa bebas melalui pembabasan bersyarat pada Agustus 2022, ia mengaku akan mengoptimalkan sisa waktunya di lapas untuk memastikan kembali rekan-rekannya bisa kembali ke NKRI.
"Setelah bebas pun, saya siap diminta lapas untuk membantu proses deradikalisasi," tutur pria asal Pemalang, Jatim itu.
Kepala Lapas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, menyebut Umar telah menerima remisi sebanyak sepuluh kali sejak 2015. Umar pun memperoleh total pemotongan masa tahanan sebanyak 1 tahun 11 bulan.
Sejak 2018, Umar telah mendapatkan empat kali remisi umum kemerdekaan RI. "Jika terus berkelakukan baik dan aktif mengikuti pembinaan, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan remisi maksimal enam bulan," terang Jalu.
Jalu menerangkan, remisi Umar akan membuat masa 2/3 pidananya menjadi ter tanggal 14 Juli 2022. Dengan begitu, pihak lapas bisa mengajukan revisi SK pembebasan bersyarat yang awalnya jatuh pada 14 Januari 2023 menjadi 6 Desember 2022.
"Jadi kemungkinan beberapa hari setelah menerima remisi umum, Umar sudah bisa mengikuti program integrasi pembebasan bersyarat," jelasnya.
Ia mengatakan, Umar tetap berada dalam pemantauan balai pemasyarakatan. Selama program integrasi, Umar harus tetap berbuat baik agar hak pembebasan bersyaratnya tidak dicabut.
"Saya rasa akan baik kalau Umar mau tetap aktif dalam program deradikalisasi, kami akan tetap membuka pintu untuknya, namun tentunya dengan peran yang sedikit berbeda," ucap Jalu.
Sumber : Kompas TV/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.