JAKARTA, KOMPAS.TV- Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri disebut tidak boleh mengambil barang bukti dalam sebuah kasus pidana.
Hal itu disampaikan oleh saksi Radite Hernawa dari Anggota Divisi Propam Polri bagian Informasi dan Teknologi saat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
“Bisakah orang dari Biro Paminal mengambil barang bukti?” tanya Jaksa Penuntut Umum.
“Di dalam peraturan ini tidak diatur seperti itu,” ucap saksi Radite Hernawa.
“Tegas saja,” timpal Jaksa.
Tidak hanya JPU, Hakim Ahmad Suhel juga meminta saksi Radite Hernawa untuk menjawab pertanyaan JPU dengan gamblang.
“Haaaah… Kalau tidak diatur berarti tidak boleh, kan begitu saja toh?” tanya Hakim Ahmad Suhel.
Baca Juga: Eliezer Ungkap Ada Perempuan Lain Menangis dalam Pertengkaran Ferdy Sambo dan Putri di Bangka
“Iya,” ucap saksi Radite Hernawa.
“Setuju,” kata Ahmad Suhel memastikan kembali jawaban saksi Radite Hernawa yang didengarnya.
“Iya,” saksi Radite Hernawa.
“Tidak Bisa?” tanya JPU memastikan kepada saksi Radite Hernawa.
“Iya,” ucap saksi Radite Hernawa seperti dipantau dari program Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, JPU bertanya apakah pernah ada revisi tentang aturan anggota Divisi Propam Polri boleh mengambil barang bukti dalam sebuah tindak pidana.
Mendengar pertanyaan JPU, giliran hakim Ahmad Suhel menekankan kepada jaksa bahwa saksi Radite Hernawa sudah menegaskan tidak ada revisi aturan tersebut.
Baca Juga: Cecar Richard soal Alasan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan, Pengacara Kuat Ma’ruf Ditegur Hakim
“Tidak ada aturan baru, sudah dijelaskan tadi,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
Untuk memastikan pertanyaan JPU, Hakim Ahmad Suhel kembali bertanya kepada saksi Radite Hernawa.
“Iya kan, saudara sudah menjelaskan tadi tidak ada aturan baru di Paminal terkait apa itu (kewenangan dalam penyitaan barang bukti pidana -red), masih pakai yang lama,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Masih pakai yang lama,” ucap saksi Radite Hernawa sambil membuang arah pandangnya ke arah kursi para-terdakwa.
Untuk diketahui, JPU menggali keterangan saksi soal kewenangan dalam menyitaan barang bukti perkara pidana.
Sebab, Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal menjalankan perintah Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di sekitar rumah dinas.
Belakangan diketahui, CCTV tersebut merupakan bukti penting dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang perkaranya sempat diskenariokan sebagai tembak menembak.
Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Setuju dengan Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Duren Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.