Lebih lanjut, JPU bertanya apakah pernah ada revisi tentang aturan anggota Divisi Propam Polri boleh mengambil barang bukti dalam sebuah tindak pidana.
Mendengar pertanyaan JPU, giliran hakim Ahmad Suhel menekankan kepada jaksa bahwa saksi Radite Hernawa sudah menegaskan tidak ada revisi aturan tersebut.
Baca Juga: Cecar Richard soal Alasan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan, Pengacara Kuat Ma’ruf Ditegur Hakim
“Tidak ada aturan baru, sudah dijelaskan tadi,” ucap Hakim Ahmad Suhel.
Untuk memastikan pertanyaan JPU, Hakim Ahmad Suhel kembali bertanya kepada saksi Radite Hernawa.
“Iya kan, saudara sudah menjelaskan tadi tidak ada aturan baru di Paminal terkait apa itu (kewenangan dalam penyitaan barang bukti pidana -red), masih pakai yang lama,” tanya Hakim Ahmad Suhel.
“Masih pakai yang lama,” ucap saksi Radite Hernawa sambil membuang arah pandangnya ke arah kursi para-terdakwa.
Untuk diketahui, JPU menggali keterangan saksi soal kewenangan dalam menyitaan barang bukti perkara pidana.
Sebab, Hendra Kurniawan sebagai Karo Paminal menjalankan perintah Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri untuk mengambil CCTV di sekitar rumah dinas.
Belakangan diketahui, CCTV tersebut merupakan bukti penting dalam peristiwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang perkaranya sempat diskenariokan sebagai tembak menembak.
Baca Juga: Eliezer: Putri Candrawathi Setuju dengan Skenario Ferdy Sambo Tembak Brigadir J di Duren Tiga
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.