JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E, menceritakan detik-detik penembakan terhadap Brigadir J saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Pada 8 Juli 2022, hari kematian Brigadir J, rombongan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo tiba di rumah dinas komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bharada E mengaku mengikuti Putri Candrawathi saat masuk ke rumah Duren Tiga dan melihat asisten rumah tangga (ART) keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, mengantarkan tas Putri ke kamar.
"Saya lihat Om Kuat mengantar tas ibu di depan kamar, sampai di dalam kalau tidak salah," ujar Bharada E.
Kemudian, ia mengatakan dirinya langsung naik ke lantai dua rumah tersebut dan merasa ketakutan.
"Saya masih merasa takut pada saat itu Yang Mulia. Saya naik ke lantai dua saya lihat lagi ada kamar terbuka," ujarnya,
"Pikiran saya, 'aduh sudah mau terjadi ini, udah mau terjadi ini penembakan'," imbuhnya.
Baca Juga: Dari Sidang Brigadir J: Richard Eliezer Akui Dapat Senjata Api Tanpa Tes lewat Divisi Propam Polri
Dengan suara bergetar, Bharada E mengatakan bahwa ia lantas masuk ke kamar dan berdoa.
Tidak lama kemudian, kata Bharada E, ia mendengar suara Sambo. Ia lantas turun melalui tangga dan melihat Ferdy Sambo sendirian yang telah mengenakan sarung tangan karet warna hitam.
"Di situ dia (Sambo) sudah pakai sarung tangan karet warna hitam, dia bertanya kepada saya 'sudah isi senjatamu?' saya bilang 'siap belum bapak'," ujar Bharada E menirukan percakapannya dengan Ferdy Sambo.
Bharada E menyebut, ia lantas mengokang senjata api yang ia bawa dan meletakkannya di pinggang. Setelah itu, imbuhnya, ia langsung berdiri di samping meja ruang tengah lantai satu rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurut pengakuan Bharada E, Brigadir J kemudian masuk ke ruang tengah diikuti dengan terdakwa Kuat dan Ricky Rizal. Saat melihat ketiganya masuk, kata dia, Ferdy Sambo langsung menengok ke belakang dan meneriaki Brigadir J untuk menghadap.
Bharada E juga mengatakan, Sambo berteriak sambil menarik tengkuk Brigadir J.
"Sini kamu!" kata Bharada E menirukan teriakan mantan Kadiv Propam Polri itu.
"'Berlutut kau,' dia dorong Bang Yos (Brigadir J) ke depan, 'berlutut kau di situ!'," lanjut Bharada E menceritakan tindakan atasannya kala itu.
Bharada E mengungkapkan, setelah mendorong Brigadir J ke depan mereka, Ferdy Sambo lantas meneriakinya untuk segera menembak Brigadir J.
"Woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak!," ucap Bharada E menirukan teriakan Sambo.
Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual
Setelah itu, ia mengaku langsug mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter. Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.
"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama Yang Muia," ujarnya.
Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.
"Seingat saya tiga sampai empat kali Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.
"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ia mengatakan, Brigadir J langsung jatuh dan mengerang kesakitan setelah ia tembak. Setelah itu, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang semula berdiri di sampingnya langsung maju ke arah Brigadir J yang dalam posisi tertelungkup dan melepaskan tembakan.
"Setelah almarhum (Brigadir J) jatuh FS ini langsung maju Yang Mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata," ujarnya.
"Dia (Ferdy Sambo) kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum, dia ada sempat tembak ke arah almarhum," ujar Bharada E dengan suara bergetar.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo berdiri dan mengarahkan senjatanya ke arah Brigadir J yang sudah jatuh tengkurap.
Saat ditanya berapa jumlah tembakan yang dilepaskan Sambo, Bharada E mengaku tidak ingat.
Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Cecar Pertanyaan ke Saksi Susanto soal Senjata Api Bharada E dan Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).
Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.