Baca Juga: Teka-teki Sarung Tangan Sambo, Pakar Hukum: Melakukan Tidak Melakukan, Dia Aktor Intelektual
Setelah itu, ia mengaku langsug mengeluarkan senjata dan menembak Brigadir J dalam jarak dua meter. Ia juga mengatakan, dirinya sempat menutup mata saat menembak Brigadir J.
"Saya keluarkan saja, saya sempat tutup mata pada tembakan yang pertama Yang Muia," ujarnya.
Ia mengaku melepaskan tiga atau empat kali tembakan ke arah Brigadir J saat berdiri berhadapan.
"Seingat saya tiga sampai empat kali Yang Mulia," ujarnya sambil menahan tangis.
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso pun bertanya ke arah mana saja tembakan Bharada E diarahkan.
"Saya sudah tidak tahu kalau untuk arah tembakannya, saya sudah tidak tahu," jawab Bharada E dengan mata berkaca-kaca.
Baca Juga: Perdana! Bharada E jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Ia mengatakan, Brigadir J langsung jatuh dan mengerang kesakitan setelah ia tembak. Setelah itu, Bharada E mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang semula berdiri di sampingnya langsung maju ke arah Brigadir J yang dalam posisi tertelungkup dan melepaskan tembakan.
"Setelah almarhum (Brigadir J) jatuh FS ini langsung maju Yang Mulia, saya lihat dia langsung pegang senjata," ujarnya.
"Dia (Ferdy Sambo) kokang senjata dulu, dia ke arah almarhum, dia ada sempat tembak ke arah almarhum," ujar Bharada E dengan suara bergetar.
Ia mengatakan, Ferdy Sambo berdiri dan mengarahkan senjatanya ke arah Brigadir J yang sudah jatuh tengkurap.
Saat ditanya berapa jumlah tembakan yang dilepaskan Sambo, Bharada E mengaku tidak ingat.
Baca Juga: Momen Ronny Talapessy Cecar Pertanyaan ke Saksi Susanto soal Senjata Api Bharada E dan Ferdy Sambo
Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (30/11/2022).
Keterangan Bharada E akan dikonfrontir dengan keterangan Ricky dan Kuat di persidangan untuk menemukan titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Lima terdakwa, yakni Bharada E, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.