JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disebut mengintervensi penyidik saat proses olah tempat kejadian perkara atau TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Demikian hal tersebut diungkapkan bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Ridwan Soplanit Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J: Saat Masker Dibuka, Ada Luka di Hidung dan Bibir
Ridwan mengatakan, intervensi yang dilakukan Ferdy Sambo itu terjadi di rumah dinasnya yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, hakim bertanya kepada Ridwan intervensi seperti apa yang dilakukan Ferdy Sambo saat olah TKP berlangsung.
"Apa katanya (Ferdy Sambo) terkait diintervensi itu?" kata Hakim di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Ridwan lantas menerangkan, bahwa Ferdy Sambo meminta agar penyidik yang teribat dalam olah TKP pembunuhan Brigadir J tidak banyak.
Baca Juga: Sebut Anaknya Buah Tidak Lihat Luka Tembak di Kepala, Ridwan: Saya Tidak Lihat, Hanya Terima Laporan
"Untuk kejadian ini jangan ramai-ramai, jangan ngomong dulu kemana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga," kata Ridwan menirukan ucapan Ferdy Sambo yang saat itu mengintervensi penyidik.
Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar proses interogasi yang dilakukan penyidik kepada beberapa saksi tidak dilakukan terlalu keras.
Terutama, kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga diinterogasi oleh penyidik soal tewsnya Brigadir J.
"Kemudian Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan ke dia (penyidik) 'nggak usah terlalu keras'." ucap dia.
Baca Juga: Gempa Terasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengunjung Sidang Sambo Cs Diminta Keluar
Diketahui dalam dakwaan, Bharada E dan dan dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf disebut terlibat pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.
Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Saksi Ungkap Kejadian di Rumah Ferdy Sambo Pasca Kematian Brigadir J
Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.