Kompas TV nasional hukum

Intervensi Ferdy Sambo saat Penyidik Olah TKP: Jangan Ramai-ramai hingga Terlalu Keras ke Bharada E

Kompas.tv - 21 November 2022, 14:25 WIB
intervensi-ferdy-sambo-saat-penyidik-olah-tkp-jangan-ramai-ramai-hingga-terlalu-keras-ke-bharada-e
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah dan kasus dugaan penghalangan penyidikan, Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

"Untuk kejadian ini jangan ramai-ramai, jangan ngomong dulu kemana-mana karena ini terkait dengan aib keluarga," kata Ridwan menirukan ucapan Ferdy Sambo yang saat itu mengintervensi penyidik.

Selain itu, Ferdy Sambo juga meminta agar proses interogasi yang dilakukan penyidik kepada beberapa saksi tidak dilakukan terlalu keras.

Terutama, kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, yang juga diinterogasi oleh penyidik soal tewsnya Brigadir J.

"Kemudian Pak FS saat itu datang kemudian menyampaikan ke dia (penyidik) 'nggak usah terlalu keras'." ucap dia.

Baca Juga: Gempa Terasa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengunjung Sidang Sambo Cs Diminta Keluar

Diketahui dalam dakwaan, Bharada E dan dan dua terdakwa lainnya yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf disebut terlibat pembunuhan berencana menghabisi nyawa Brigadir J.

Peristiwa pembunuhan Brigadir J disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca Juga: Saksi Ungkap Kejadian di Rumah Ferdy Sambo Pasca Kematian Brigadir J

Atas peristiwa tersebut, Bharada E, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x