JAKARTA, KOMPAS.TV - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, mengatakan ada bukti baru yang dapat mengubah fakta kasus narkoba yang menjerat kliennya saat ini.
Bukti baru yang dimaksud itu adalah 5 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Teddy Minahasa, yang disebut masih utuh.
Baca Juga: Teddy Minahasa Cabut BAP Kasus Narkoba Dirinya, Hotman Paris: Teddy Minahasa Tak Berbisnis Narkoba!
Saat ini, barang haram tersebut disimpan di kejaksaan sebagai bukti persidangan para terdakwa di Bukittinggi, Sumatera Barat.
“Baru-baru ini setelah dicek semua, barang bukti yang dianggap 5 kg diedarkan (Irjen Teddy Minahasa) masih ada," kata Hotman Paris di Polda Metro Jaya Jumat (18/11/2022).
"Utuh disimpan oleh kejaksaan sebagai bukti dalam persidangan terdakwa yang ada di Bukittinggi."
Dengan adanya temuan baru ini, Hotman meyakini bisa mengubah semua fakta kejadian yang selama ini disangkakan terhadap kliennya itu.
Baca Juga: Kompolnas Akan Pantau Sidang Kasus Teddy Minahasa , Mulai Gelar Pekara Hingga Sidang Kode Etik
Hotman menegaskan, tidak ada kaitannya perkara yang diusut saat ini dengan kliennya Teddy Minahasa.
Alasannya, jumlah keseluruhan temuan penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang disangkakan kepada Teddy Minahasa adalah seberat 41,4 kilogram.
Dari keseluruhan barang haram tersebut, pihak berwenang sudah melakukan penghancuran barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Hotman mengatakan penghancuran 35 kilogram narkoba itu bahkan dilakukan di depan pejabat, ketua pengadilan, wali kota, bahkan pihak kejaksaan.
Baca Juga: AKBP Doddy Prawiranegara Anak Buah Teddy MInahasa Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Sedangkan sisanya, 5 kilogram sabu, masih utuh, dan berada atau disita kejaksaan sebagai barang bukti untuk persidangan terdakwa di Buktinggi.
“Artinya genap 40 kilogram, artinya tidak ada sama sekali dari barang bukti yang relevan dengan kasus ini, karena barangnya ada di sana (Bukittinggi) dan (35 kilogram narkoba) sudah dihancurkan semua,” ujar Hotman.
Menurut Hotman, kliennya Teddy Minahasa dari awal sudah menaruh curiga atas kasus yang menjeratnya itu.
Kecurigaan tersebut bermula saat hasil timbangan barang bukti sabu yang dicatat dalam laporan Polresta Bukittingi tidak sama dengan data Polda Metro Jaya.
Baca Juga: AKBP Doddy Bertemu LPSK, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy Minahasa Soal Kasus Narkoba
Awalnya, kata Hotman, Polres Bukittinggi melaporkan temuan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa.
Namun, dalam rilis kasus yang digelar Polda Metro Jaya, disebutkan bahwa barang bukti sabu itu hanya seberat 39,5 kilogram.
“Artinya dari sebelum rilis sudah hilang barang bukti ini 1,9 kilogram (sabu). Di situ Teddy mulai curiga ada yang nyolong 1,9 kg, dan ini yang diduga beredar di Jakarta,” kata Hotman.
Sementara, waktu itu, yang menyimpan barang bukti adalah mantan Kapolres Bukittinggi Doddy Prawiranegara dan seorang perempuan bernama Anita alias Linda.
Baca Juga: Sebut Ada Kaitannya dengan Perang Bintang, Mahfud Dorong Usut Mafia Tambang di Kalimantan Timur
Adapun Doddy dan Linda telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu ini.
Jika hanya merujuk pada jumlah total barang bukti terakhir, yakni 39,5 kilogram sabu, maka ada 5 kilogram lainnya masih utuh disimpan jaksa di Bukittinggi.
Sedangkan 35 kilogram yang sudah dihancurkan, itu pun tidak menggenapi hasil timbangan rilis terakhir.
“Artinya, barang bukti yang ditemukan di rumah Doddy, di rumah Linda dan yang sudah beredar tidak ada kaitannya sama sekali dengan Teddy Minahasa,” kata Hotman.
Baca Juga: Keluarga Korban Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Minta Ganti Rugi Rp 2 M
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.